Ini Alasan Penganiaya Anggota KPK Tak Ditahan
A
A
A
JAKARTA - Selain kooperatif, ada beberapa alasan penyidik akhirnya tak menahan Sekretaris Daerah (Sekda) Pemerintah Provinsi Papua, T.E.A. Hery Dosinaen meski telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pegawai KPK, Muhammad Gilang Wicaksono.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada juga surat permohonan dari pihak pengacara Hery yang minta agar kliennya tidak ditahan mengingat posisi Hery yang cukup vital di Pemprov Papua. Polisi lantas mengabulkan permohonan itu dengan menimbang sikap kooperatif Hery tadi.
"Dia tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, salah satunya dia kooperatif. Lalu, sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Maka itu, tambahnya, tak ada intervensi apapun terhadap penyidik. Ia menjelaskan semua prosedur yang ada telah dilalui penyidik. Dalam pemeriksaan diketahui Hery mengakui perbuatannya tersebut. Selepas pemeriksaan, ia pun minta maaf kepada KPK atas tindakannya itu.
"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono mengatakan, ada juga surat permohonan dari pihak pengacara Hery yang minta agar kliennya tidak ditahan mengingat posisi Hery yang cukup vital di Pemprov Papua. Polisi lantas mengabulkan permohonan itu dengan menimbang sikap kooperatif Hery tadi.
"Dia tidak dilakukan penahanan karena subjektivitas penyidik, salah satunya dia kooperatif. Lalu, sebagai pejabat publik, dia juga ada surat dari kuasa hukumnya mohon tidak dilakukan penahanan karena masih ada pekerjaan-pekerjaan yang masih harus dilaksanakan," ujarnya pada wartawan, Rabu (20/2/2019).
Maka itu, tambahnya, tak ada intervensi apapun terhadap penyidik. Ia menjelaskan semua prosedur yang ada telah dilalui penyidik. Dalam pemeriksaan diketahui Hery mengakui perbuatannya tersebut. Selepas pemeriksaan, ia pun minta maaf kepada KPK atas tindakannya itu.
"Namanya penyidik tidak bisa diintervensi, bekerja sesuai dengan aturan dan sebagai etika penyidikan punya aturan sendiri," katanya.
(pur)