KLHK Terus Sosialisasikan FOLU Net Sink 2030
Senin, 20 Mei 2024 - 16:43 WIB
loading...
A
A
A
Indonesia telah meratifikasi Persetujuan Paris sebagaimana dinyatakan pada UU Nomor 16 Tahun 2016. Persetujuan Paris mengharuskan Indonesia untuk menguraikan dan mengkomunikasikan aksi ketahanan iklim setelah 2020 dalam dokumen kontribusi yang ditetapkan secara nasional (NDC) dan telah menetapkan peta jalan mitigasi sebagai acuan pelaksanaan NDC.
Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu, serta penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor. Kemudian, mengidentifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (KLHK 2019).
Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.
Komitmen NDC yakni sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e. Sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.
Pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) yang disampaikan kepada Sekretariat United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021 sebelum penyelenggaraan Conference of Parties UNFCCC (COP 26 ) di Glasgow pada November 2021.
Enhanced NDC didukung sebagian besar oleh peningkatan ambisi penurunan GRK pada sektor kehutanan dan lahan, dengan penguatan pada 3 pijakan utama sektor kehutanan dan lahan menuju Net Sink 2030 yang meliputi: (1) Sustainable Forest Management; (2) Environmental Governance; dan (3) Carbon Governance.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon Net Sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030.
Dokumen Peta Jalan (Road Map) merupakan pedoman bagi para pemangku kepentingan baik pemerintah, pemerintah daerah, dunia usaha maupun masyarakat dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyediaan informasi tentang perencanaan, tata waktu, serta penetapan target penurunan emisi GRK secara rinci per sub sektor. Kemudian, mengidentifikasi seluruh aspek yang mendukung pencapaian target (KLHK 2019).
Dalam mencapai target jangka panjang, NDC berperan menjembatani komitmen penurunan emisi menuju Net Sink melalui penguatan dan peningkatan aksi mitigasi dan dukungan internasional, terutama pada sektor lahan dan kehutanan sebagai salah satu sektor kunci.
Komitmen NDC yakni sektor FOLU mengalami tren penurunan nilai emisi sejak tahun 2010, namun masih sebagai sektor pengemisi GRK (net emitter), dengan tingkat emisi pada tahun 2030 sebesar 216 juta ton CO2e. Sementara pada skenario LTS yang sejalan dari target Paris (LCCP), sektor ini sudah mencapai kondisi Net Sink dengan nilai serapan sebesar 140 juta ton CO2e.
Pada tahun 2021, Indonesia telah menyampaikan updated NDC dan telah menyusun Strategi Jangka Panjang Pembangunan Rendah Karbon Berketahanan Iklim (Long Term Strategy Low Carbon and Climate Resilience 2050; LTS-LCCR 2050) yang disampaikan kepada Sekretariat United Nation Framework Convention on Climate Change (UNFCCC) pada Juli 2021 sebelum penyelenggaraan Conference of Parties UNFCCC (COP 26 ) di Glasgow pada November 2021.
Enhanced NDC didukung sebagian besar oleh peningkatan ambisi penurunan GRK pada sektor kehutanan dan lahan, dengan penguatan pada 3 pijakan utama sektor kehutanan dan lahan menuju Net Sink 2030 yang meliputi: (1) Sustainable Forest Management; (2) Environmental Governance; dan (3) Carbon Governance.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon untuk Pencapaian Target Kontribusi yang Ditetapkan Secara Nasional dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam Pembangunan Nasional, penurunan emisi didukung oleh pengendalian emisi gas rumah kaca sektor kehutanan untuk menjadi penyimpan/penguatan karbon pada tahun 2030 dengan pendekatan carbon Net Sink dari sektor kehutanan dan penggunaan lahan lainnya pada tahun 2030.
Lihat Juga :