Tangani Perubahan Iklim, KLHK Kolaborasi Bersama Komunitas

Rabu, 25 Oktober 2023 - 14:12 WIB
loading...
Tangani Perubahan Iklim,...
Menteri LHK Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, meresmikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon (RK2IK) di Gedung Manggala Wanabhakti, Jakarta, Selasa (24/10/2023). Hal ini dilakukan dalam upaya pengendalian perubahan iklim serta endukung pencapaian target Nationally Determined Contribution (NDC) Indonesia.

"Marilah kita jadikan Rumah Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon ini sebagai titik awal untuk memperkuat aksi-aksi pengendalian perubahan iklim di Indonesia," kata Menteri Siti dalam keterangannya, Rabu (25/10/2023).

RK2IK dibentuk bukan saja untuk memberikan layanan konsultasi terhadap Nilai Ekonomi Karbon (NEK) melainkan juga seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC.

Dalam sambutannya, Siti Nurbaya menyampaikan, RK2IK untuk penyelenggaraan NDC dan NEK ini diharapkan dapat meningkatkan integritas pasar karbon sehingga dapat memberikan dampak positif dalam pengendalian perubahan iklim Indonesia.

"Penerapan diharapkan dapat menjadi mekanisme untuk menjadikan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi perubahan iklim lebih efektif, efisien, inklusif, transparan, akuntabel, serta berkeadilan," terang Siti.

Selain potensinya besar kata Menteri Siti, penerapan di Indonesia masih menemui sejumlah tantangan dalam implementasi penyelenggaraannya. Tantangan tersebut antara lain, masih diperlukan kolaborasi dari seluruh pihak, perlunya penyiapan aturan turunan, dan pembuatan peta jalan implementasi yang lebih rinci.

"Untuk menjawab tantangan tersebut maka perlu dibentuk suatu kelembagaan yang sifatnya memberikan layanan terhadap seluruh kegiatan penyelenggaraan NDC dan NEK, sebagai sarana Kolaborasi dan Konsultasi Iklim dan Karbon untuk penyelenggaraan NDC dan NEK," jelas Siti.

Pada peresmian tersebut, KLHK melakukan juga beberapa kegiatan lainnya seperti Peluncuran Skema Krediting (Crediting scheme) Sertifikasi Penurunan Emisi (SPE) GRK Indonesia.

SPE adalah surat bentuk bukti pengurangan emisi oleh usaha dan/atau kegiatan yang telah melalui Pengukuran, Pelaporan, dan Verifikasi atau Measurement, Reporting, and Verification, serta tercatat dalam Sistem Registri Nasional (SRN) Pengendalian Perubahan Iklim dalam bentuk nomor dan/atau kode registri.

Sebagai tanda bahwa mekanisme kompetensi dalam verifikasi dan validasi penurunan emisi GRK yang akuntabel telah berjalan di Indonesia, dilakukan penyerahan sertifikat Lembaga Verifikasi/Validasi GRK (LVV) terpilih dari BSN / KAN kepada Lembaga independen.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1395 seconds (0.1#10.140)