Komnas Bentuk Tim untuk Tangani Masalah Bisnis dan HAM
Rabu, 19 Agustus 2020 - 12:55 WIB
loading...
Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya telah membuat action plan dan diajukan ke Kementerian Koordinator Perekonomian sejak tahun 2017. Foto/SINDOphoto
A
A
A
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia ( Komnas HAM ) membentuk tim kecil untuk menangani masalah bisnis dan HAM. Ketua Komnas HAM, Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan pihaknya telah membuat action plan dan diajukan ke Kementerian Koordinator Perekonomian sejak tahun 2017.
Menurutnya, memang sampai saat ini pengaduan tentang masalah perburuhan ke Komnas HAM masih sedikit dibandingkan kasus pertanahan. Hal ini mungkin karena sudah ada penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat daerah. (Baca juga: Akun Twitter Din Syamsuddin Dibajak, Fadli Zon: Rusak Demokrasi)
Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan berdialog dan berkunjung ke kementerian atau lembaga terkait, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Langkah ini untuk mencari platform umum penyelesaian masalah ketenagakerjaan dalam perspektif HAM.
Ahmad Taufan menerangkan dalam aturan internasional menyatakan setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam konstitusi Indonesia, baik sebelum dan setelah amandemen, hal itu diatur, terutama pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Secara garis besar standar-standar hak asasi manusia sudah menjadi prinsip dalam sistem hukum kita, terutama persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Pada Masa Pandemi COVID-19,” Rabu (19/8/2020).
Menurutnya, memang sampai saat ini pengaduan tentang masalah perburuhan ke Komnas HAM masih sedikit dibandingkan kasus pertanahan. Hal ini mungkin karena sudah ada penyelesaian sengketa perburuhan di tingkat daerah. (Baca juga: Akun Twitter Din Syamsuddin Dibajak, Fadli Zon: Rusak Demokrasi)
Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan berdialog dan berkunjung ke kementerian atau lembaga terkait, asosiasi pengusaha, dan serikat pekerja. Langkah ini untuk mencari platform umum penyelesaian masalah ketenagakerjaan dalam perspektif HAM.
Ahmad Taufan menerangkan dalam aturan internasional menyatakan setiap orang berhak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak. Dalam konstitusi Indonesia, baik sebelum dan setelah amandemen, hal itu diatur, terutama pada Pasal 28 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
“Secara garis besar standar-standar hak asasi manusia sudah menjadi prinsip dalam sistem hukum kita, terutama persoalan ketenagakerjaan,” ujarnya dalam diskusi daring dengan tema “Pemenuhan Hak Atas Pekerjaan Pada Masa Pandemi COVID-19,” Rabu (19/8/2020).
Lihat Juga :