Roy Suryo Prihatin Para Pakar Komunikasi Bungkam di Tengah Polemik RUU Penyiaran
loading...
A
A
A
2. Pasal 50 B ayat (2) huruf (c) (melarang adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi) yang berbunyi "Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:dst (c.) Penayangan eksklusif jurnalistik investigasi".
Kemudian yang ke 3. Pasal 50B ayat (2) huruf k (larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme".
4. Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999) "Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yang mengatur hal tersebut sebelumnya, dalam hal ini UU Pers Nomor 40/1999 dan UU ITE Nomor 01/2024 (Revisi dari UU Nomor 08/2008 dan Nomor 19/2016), maka dalam proses harmonisasi di Baleg seharusnya ditolak atau dihilangkan," tutupnya.
Kemudian yang ke 3. Pasal 50B ayat (2) huruf k (larangan konten siaran yang mengandung penghinaan dan pencemaran nama baik, padahal sudah ada di UU ITE) "Penayangan Isi Siaran dan Konten Siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, pencemaran nama baik, penodaan agama, kekerasan, dan radikalisme-terorisme".
4. Pasal 51 huruf E (Penyelesaian sengketa jurnalistik dilakukan di pengadilan, tumpang tindih lagi dengan UU Pers Nomor 40 Tahun 1999) "Sengketa yang timbul akibat dikeluarkannya keputusan KPI dapat diselesaikan melalui pengadilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan".
"Kesimpulannya, inilah RUU yang jelas dalam konsiderannya tidak melihat bahwa sudah ada UU lain yang mengatur hal tersebut sebelumnya, dalam hal ini UU Pers Nomor 40/1999 dan UU ITE Nomor 01/2024 (Revisi dari UU Nomor 08/2008 dan Nomor 19/2016), maka dalam proses harmonisasi di Baleg seharusnya ditolak atau dihilangkan," tutupnya.
(kri)