DKPP Jatuhkan Saksi Peringatan terhadap Ketua dan Komisioner KPU atas Kebocoran DPT
Rabu, 15 Mei 2024 - 14:43 WIB
loading...
A
A
A
Dia juga menyebut KPU wajib memberitahukan kepada masyarakat mengapa data pribadi itu bisa bocor. "Pemulihan atas terungkapnya data pribadi oleh pengendalian data pribadi, ayat (3) dalam hal tertentu pengendali data pribadi wajib memberitahukan kepada masyarakat atas kegagalan perlindungan data pribadi," jelasnya.
Baca juga: Situs KPU Diduga Diretas, 204 Juta DPT Bocor dan Dijual Rp1,2 Miliar
Menurutnya, atas peristiwa itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
Baca juga: Situs KPU Diduga Diretas, 204 Juta DPT Bocor dan Dijual Rp1,2 Miliar
Menurutnya, atas peristiwa itu para Teradu diduga kuat melanggar prinsip akuntabel. Sebab hal tersebut telah diatur dalam Pasal 6 ayat (2) huruf D, serta prinsip profesional yang diatur dalam Pasal 6 ayat (3) huruf F, peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggaraan Pemilu.
(kri)
Lihat Juga :