Eks Anggota BPK Sewa Rumah di Kemang Demi Simpan Uang Suap Rp40 Miliar
Selasa, 14 Mei 2024 - 15:25 WIB
loading...
Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Mantan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Achsanul Qosasi mengaku menyewa sebuah rumah di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Hal itu dilakukan demi menyimpang uang suap sebesar Rp40 miliar.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara tindak pidana korupsi proyek BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Acshanul Qosasi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/5/2024).
Uang itu merupakan pemberian dari Mantan Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera Windi Purnama. Uang dari Windi itu belakangan diserahkan kepada tersangka dalam kasus ini lainnya yakni, Sadikin Rusli sebelum akhirnya diberikan kepada Acshanul.
Baca juga: Kasus Korupsi BTS Kominfo, Anggota BPK Achsanul Qosasi Didakwa Terima Suap Rp40 Miliar
"Setelah uang itu diterima, diserahkan oleh Sadikin Rusli kepada saudara, saudara terima kan. Terus uang itu dibawa kemana?" tanya Hakim.
Lihat Juga :