Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli
Selasa, 21 November 2023 - 22:56 WIB
loading...
Kejagung kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Dengan penambahan uang pengembalian tersebut, total yang telah diterima Kejagung mencapai Rp40 Miliar.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kuntadi menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tuturnya.
Baca: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dia melanjutkan, pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.
"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).
Kuntadi menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.
"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tuturnya.
Baca: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Dia melanjutkan, pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Lihat Juga :