Kejagung Kembali Terima Uang Rp9,5 Miliar dari Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli

Selasa, 21 November 2023 - 22:56 WIB
loading...
Kejagung Kembali Terima...
Kejagung kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menerima pengembalian uang senilai Rp9,5 miliar dari tersangka kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli. Dengan penambahan uang pengembalian tersebut, total yang telah diterima Kejagung mencapai Rp40 Miliar.

Direktur Penyidikan Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), Kuntadi mengatakan, uang tersebut dikembalikan dalam pecahan dollar Amerika sebesar US619.000 atau setara Rp9,5 miliar.

"Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus telah berhasil mengupayakan penyerahan kembali sejumlah uang sebesar USD 619.000 dari tersangka AQ," kata Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (21/11/2023).

Kuntadi menuturkan, uang tersebut diduga berasal dari aliran dana tersangka Irwan Hermawan yang diterima oleh Achsanul Qosasi dan Sadikin Rusli.

"Sehingga total penyerahan uang tersebut senilai USD 2.640.000 atau setara dengan Rp40 miliar," tuturnya.

Baca: Kejagung Didorong Segera Sita Aset Achsanul Qosasi Tersangka Korupsi BTS Kominfo

Dia melanjutkan, pengembalian ini terkait dengan pengondisian audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terhadap proyek pembangunan infrastruktur BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika RI.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Pakar Hukum Dukung Kejagung...
Pakar Hukum Dukung Kejagung Terapkan TPPU untuk Ungkap Korupsi Makan Bergizi Gratis
Kejagung Ungkap Siasat...
Kejagung Ungkap Siasat Curang Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Dugaan Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka
Terungkap! Andri Mulyono...
Terungkap! Andri Mulyono Kongkalikong dengan PPK untuk Dapat Proyek Pengadaan Motor Listrik BGN
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Kejagung Geledah 6 Lokasi...
Kejagung Geledah 6 Lokasi terkait Korupsi MBG, Sasar Kantor dan Rumah Tersangka di Jakarta hingga Bandung
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Begini Tampang Lesu...
Begini Tampang Lesu Eks Kepala BGN Diborgol dan Pakai Baju Tahanan Kejagung
Kejagung Setor Rp10,2...
Kejagung Setor Rp10,2 Triliun Hasil Penertiban Kawasan Hutan ke Negara
Rekomendasi
Indonesia-Australia...
Indonesia-Australia Kolaborasi Cetak Tenaga Ahli Butchery dan Food Safety
Ronaldo Mandul, Portugal...
Ronaldo Mandul, Portugal Ditahan Imbang RD Kongo di Laga Perdana Piala Dunia 2026
Ini Keunggulan Pesawat...
Ini Keunggulan Pesawat Pengebom B-52 vs Tu-22M3 yang Jatuh pada Hari yang Sama
Berita Terkini
PB PMII Serukan Persatuan...
PB PMII Serukan Persatuan Nasional, Kembalikan Intelektualitas Jadi Navigasi Gerakan
Qodari: Stimulus Tarif...
Qodari: Stimulus Tarif Transportasi Dikucurkan saat Libur Sekolah dan Nataru
Kejagung Segel Gudang...
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik Milik BGN di Bogor
KPK Telusuri Dugaan...
KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus Kuota Haji dari Kemenag ke Pansus DPR
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan...
Prabowo Apresiasi Pelaksanaan Haji 2026, Beri Catatan Ini untuk Tahun Depan
Infografis
Daftar Juara Liga Indonesia...
Daftar Juara Liga Indonesia dari Masa ke Masa: Persib Ukir Sejarah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved