Komisi III DPR Bahas Revisi UU MK di Masa Reses, Dasco: Sudah Izin Pimpinan

Selasa, 14 Mei 2024 - 14:51 WIB
loading...
Komisi III DPR Bahas...
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan raker Komisi III soal revisi UU MK sudah seizin pimpinan DPR. Fotoi/Felldy
A A A
JAKARTA - Komisi III DPR menggelar rapat kerja (raker) bersama pemerintah dalam rangka pengambilan keputusan tingkat I terkait revisi Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi (MK) pada masa reses. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelaksanaan raker sudah seizin pimpinan DPR.

Dasco membenarkan bahwa setiap alat kelengkapan dewan (AKD) yang ingin menggelar rapat bersama mitra kerjanya pada saat masa reses, harus terlebih dahulu meminta izin kepada pimpinan DPR.

"Dan itu sudah saya cek ada izin pimpinannya," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/5/2024).

Oleh karena itu, saat ini proses selanjutnya RUU itu akan dibawa ke rapat paripurna untuk diambil keputusan tingkat II, apakah disetujui menjadi undang-undang atau tidak.



Pimpinan DPR menyerahkan sepenuhnya kepada Komisi III dan pemerintah, apakah pengesahan revisi UU MK ini dilaksanakan pada masa sidang ini atau masa sidang berikutnya.

"Masa sidang yang masih panjang ini juga memungkinkan Komisi terkait juga berkoordinasi kembali dengan pemerintah, tinggal di sekarang atau masa sidang (berikutnya) kita tunggu aja hasilnya," ujarnya.

Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah yang diwakili Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto menyetujui untuk meneruskan RUU MK untuk dibawa ke rapat paripurna dalam rangka pengambilan keputusan tingkat II atau pengesahan menjadi undang-undang.

Kesepakatan ini dicapai dalam Rapat kerja (Raker) Komisi III dalam rangka pembahasan tingkat I terkait pengambilan keputusan atas RUU tentang Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir yang bertindak sebagai pimpinan rapat, meminta persetujuan dari anggotanya dan Menko Polhukam atas kesimpulan RUU MK tersebut.



"Kami meminta persetujuan kepada Anggota Komisi III dan Pemerintah, apakah pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat dilanjutkan pada Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna," tanya Adies, Senin (13/5/2024).

"Setuju," jawab anggota yang hadir.

Dalam rapat ini, Adies menyampaikan bahwa pada tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU MK dan memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan Tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Pada saat pembahasan Pembicaraan Tingkat I tanggal 29 November 2023 tersebut, panja telah melaporkan hasil pembahasannya dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir mini fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi, tetapi pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir mini dan belum menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.



Sebelumnya, Komisi III DPR RI telah melaksanakan rapat kerja dengan pemerintah pada tanggal 15 Februari 2023, dan pemerintah memberikan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi, serta memutuskan bahwa pembahasan DIM dilaksanakan pada Tingkat Panja. Atas dasar penugasan tersebut, Panja melakukan pembahasan DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi bersama pemerintah, sampai dengan pembahasan RUU di tingkat Tim Perumus (Timus) dan Tim Sinkronisasi (Timsin).
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1912 seconds (0.1#10.140)