Hakim Cecar Dirjen PSP Kementan soal Urunan Uang Rp600 Juta SYL ke Brasil

Senin, 13 Mei 2024 - 14:17 WIB
loading...
Hakim Cecar Dirjen PSP...
Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil Harahap mengaku pernah mendapat permintaan urunan Rp600 juta. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap mengaku pernah mendapat permintaan 'urunan' Rp600 juta. Permintaan itu datang dari pihak untuk perjalanan dinas Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Brazil.

Untuk menutup jumlah yang diminta tersebut, Ali Jamil mengaku menggunakan uang sisa anggaran Ditjen PSP.



Hal tersebut Ali Jamil sampaikan saat menjadi saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pertanian dengan Terdakwa SYL dan dua anak buahnya.

Awalnya, Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan saksi soal urunan Ditjen PSP Kementan untuk keperluan perjalanan dinas luar negeri SYL.

Ali Jamil menyebutkan, permintaan uang tersebut dilakukan per momen, salah satunya terjadi ketika SYL ke Brasil.

"Ke Brasil kami dari Ditjen PSP diminta sharing Rp600 juta," ujar Saksi di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

Dia mengaku tidak ingat persis kapan perjalanan tersebut berlangsung. Kemudian, Hakim Rianto menanyakan saksi siapa yang melakukan permintaan uang tersebut.

"Waktu kunjungan ke luar negeri, SYL minta ke saudara Rp600 juta. Itu siapa yang datang dan minta ke saudara? Apakah melalui sekretaris saudara? Siapa orangnya?" tanya Hakim.

"Seperti kami sampaikan tadi kami dapat info sharing itu dari Pak Sekjen terus kami sampaikan ke Sesditjen 'Ada info seperti ini Pak Ses, tolong dimonitor'," jawab Saksi.

"Kami dilaporkan oleh Sesdit sebagai KPA (kuasa pengguna anggaran) itu sesuai dengan BAP kami itu dari sisa kegiatan," sambung Ali Jamil.

Hakim kemudian memperjelas kegiatan siapa yang dimaksud Ali Jamil.

"Kegiatan Dirjen saudara? Kegiatan apa itu?" tanya Hakim.

"Yang disebut waktu itu contoh misalnya ada kegiatan rapat di hotel. Waktu itu ada sisa anggaran, itu yang dilaporkan Sesdit kami waktu itu," jawab Saksi.

"Misalnya rapat 5 hari, di-mark up jadi 7 atau 8 hari? Seperti itu kah?" cecar Hakim.

"Mohon izin, kami tidak tahu teknisnya karena ranahnya Sesdit sebagai KPA. Kami hanya dilaporkan," jawab Saksi.

"Kekurangan itu dari mana bisa terkumpul sebanyak itu Rp600 juta? Dari kegiatan apa saja? Apakah SPJ juga masuk?" tanya Hakim lagi.

"Awalnya kami tidak dilaporkan seperti itu. Di awal hanya dilaporkan seperti tadi. Kemudian ada juga dilaporkan ada juga dari perjalan dinas," ungkap Saksi.

Hakim Rianto kemudian mencecar Ali Jamil perihal pengetahuan saksi bahwa SYL memiliki dana operasional menteri (DOM).

"Kami mengetahui istilahnya saja," jawab Saksi.

"Kenapa saudara mau sharing untuk kepentingan menteri itu? Apa? Kenapa mau menyetujui permintaan sekjen? Apa latar belakangnya?" tanya Hakim.

"Izin Yang Mulia, kalau ada info seperti ini jujur kami sampaikan kami sering menyampaikan ke Pak Sekjen 'Itu kan ada DOM-nya Pak Menteri, itu di Pak Sekjen' bukan di direktorat teknis. Apa nggak bisa itu di situ?'" papar Saksi.

"Apa jawaban Pak Sekjen," cecar Hakim.

"Tidak cukup," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0915 seconds (0.1#10.140)