Hakim Tegur Dirjen PSP Kementan Ngeles soal Permintaan Uang dari SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
Hakim Tegur Dirjen PSP Kementan Ngeles soal Permintaan Uang dari SYL
Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegur Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh menegur Direktur Jenderal (Dirjen) Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan), Ali Jamil Harahap . Hal itu terjadi ketika Ali Jamil menjadi salah satu saksi dalam sidang dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementan .

Teguran tersebut dilayangkan Hakim saat mencecar Ali Jamil soal ada atau tidaknya permintaan uang dari eks Menteri Pertanian Syahrul (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca juga: KPK Panggil Penyanyi Dangdut Nayunda terkait Dugaan TPPU SYL

"Selama saudara menjabat sebagai Dirjen PSP, apakah saudara pernah ndak didatangi oleh apakah itu ajudan dari terdakwa sendiri, SYL, atau dari biro lain seperti biro umum kepada saudara untuk meminta untuk menyediakan dana ya, untuk kepentingan menteri?" tanya Hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (13/5/2024).

"Tidak ada pernah," jawab saksi.

Mendengar jawaban tersebut, Hakim Rianto mencecar apakah ada permintaan uang dari SYL langsung maupun melalui pihak lain.

"Langsung dari menteri tidak ada?" tanya Hakim.

"Ya (tidak ada)," jawab Saksi.

Hakim Rianto pun mengingatkan Ali Jamal untuk memberikan keterangan secara jujur. Terkait keterangan yang disampaikan itu, berbeda dengan saksi-saksi yang sebelumnya sudah diperiksa.

"Tapi permintaannya ke siapa? Jujur ya, kami sudah ingatkan saudara jangan menyusahkan diri sendiri karena ini sudah diperiksa banyak saksi yang diperiksa kemarin, sudah berulang-ulang saksi diperiksa ya. Jadi saudara minta kejujuran saudara," tegas Hakim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3315 seconds (0.1#10.140)
pixels