Hakim Tegur Dirjen PSP Kementan Ngeles soal Permintaan Uang dari SYL
loading...
A
A
A
Mendapat teguran tersebut, Ali Jamil kemudian mengaku ada perintah untuk pengumpulan uang. Ia pun menyebutkan perintah tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekretaris?" tanya Hakim.
"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekretaris?" tanya Hakim.
"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi.
Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.
Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.
(kri)