Hakim Tegur Dirjen PSP Kementan Ngeles soal Permintaan Uang dari SYL

Senin, 13 Mei 2024 - 13:27 WIB
loading...
A A A
Mendapat teguran tersebut, Ali Jamil kemudian mengaku ada perintah untuk pengumpulan uang. Ia pun menyebutkan perintah tersebut datang dari Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

"Biasanya diminta ke siapa kalau bukan ke saudara? Sekretaris?" tanya Hakim.

"Jadi begini Yang Mulia, boleh kami sampaikan, kalau yang terkait dengan urunan-urunan uang atau sharing itu sepengingatan kami, kami dapat arahan dari Pak Sekjen," jawab Saksi.

Dalam sidang tersebut, SYL duduk sebagai terdakwa bersama dua anak buahnya, yakni Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Kementan Muhammad Hatta.



Dalam surat dakwaan, diduga SYL menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari 'patungan' pejabat Eselon I dan 20% dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat, dan badan pada Kementan.

(kri)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1731 seconds (0.1#10.140)