Miris, Sebanyak 2,1 Juta Pemain Judi Online Berprofesi Ibu Rumah Tangga dan Pelajar
loading...
A
A
A
Diena juga menegaskan anak-anak yang terlibat dalam judi online justru akan menambah beban psikologis di masyarakat, karena pelaku judi menjadi bertambah.
Psikolog Nurul Qomariah menyarankan, orang tua harus selalu hadir dalam tumbuh kembang anak dengan melakukan observasi keterlibatan, karena anak menunjukkan apa yang dia butuhkan melalui perilakunya. Menurut Nurul, anak usia 10 tahun sedang memiliki adrenalin untuk belajar yang tinggi, maka tak heran jika tak terkontrol mereka bisa coba-coba melakukan kegiatan yang menimbulkan kecanduan dan terjebak pada hal-hal negatif.
Sehingga, anak-anak dapat tumbuh dengan sudut pandang negatif pada dirinya. Orang tua harus hadir secara utuh, dan tidak sekedar ada di samping anak-anak.
“Alangkah baiknya jika kita memberikan waktu untuk menceritakan apa yang menjadi kesukaannya. Karena kalau anak sudah trust sama kita sebagai orang tua maupun pengasuh maka ia akan mudah menceritakan apa-apa yang menjadi kesukaanya,” ungkap Nurul.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyoroti adiksi judi online pada anak sudah menjadi masalah publik yang semakin mengkhawatirkan. Jika seorang anak sudah mengalami adiksi terhadap judi online, dukungan dari orang tua harus lebih optimal dalam proses pemulihan. “Di sinilah kerap sekali judge maupun bahasa-bahasa diskriminasi, malah marah dan putus asa terhadap anak harus dihindari. Karena, penerimaan anak terhadap orang tua sangat penting,” ujarnya.
Orang tua juga harus mencari upaya dari luar, seperti terhadap orang tua dan anak dari pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam pemulihan anak dari perilaku negatif seperti judi online. KPAI menemukan ekosistem negatif pada anak yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi dan media sosial, seperti keinginan anak untuk bunuh diri, anak berhadapan dengan hukum, hingga eksploitasi ekonomi.
“Orang tua adalah role model bagi anak, hingga harus memiliki kecakapan dan bijak dalam menggunakan teknologi,” imbuh Ai Maryati.
Orang tua pintu utama komunikasi dalam membangun kesepakatan-kesepakatan dengan anak dalam menggunakan gawai, agar anak tidak terpapar penyalahgunaan konten negatif di jagad maya.
Psikolog Nurul Qomariah menyarankan, orang tua harus selalu hadir dalam tumbuh kembang anak dengan melakukan observasi keterlibatan, karena anak menunjukkan apa yang dia butuhkan melalui perilakunya. Menurut Nurul, anak usia 10 tahun sedang memiliki adrenalin untuk belajar yang tinggi, maka tak heran jika tak terkontrol mereka bisa coba-coba melakukan kegiatan yang menimbulkan kecanduan dan terjebak pada hal-hal negatif.
Sehingga, anak-anak dapat tumbuh dengan sudut pandang negatif pada dirinya. Orang tua harus hadir secara utuh, dan tidak sekedar ada di samping anak-anak.
“Alangkah baiknya jika kita memberikan waktu untuk menceritakan apa yang menjadi kesukaannya. Karena kalau anak sudah trust sama kita sebagai orang tua maupun pengasuh maka ia akan mudah menceritakan apa-apa yang menjadi kesukaanya,” ungkap Nurul.
Ketua KPAI Ai Maryati Solihah menyoroti adiksi judi online pada anak sudah menjadi masalah publik yang semakin mengkhawatirkan. Jika seorang anak sudah mengalami adiksi terhadap judi online, dukungan dari orang tua harus lebih optimal dalam proses pemulihan. “Di sinilah kerap sekali judge maupun bahasa-bahasa diskriminasi, malah marah dan putus asa terhadap anak harus dihindari. Karena, penerimaan anak terhadap orang tua sangat penting,” ujarnya.
Orang tua juga harus mencari upaya dari luar, seperti terhadap orang tua dan anak dari pemerintah daerah juga menjadi faktor penting dalam pemulihan anak dari perilaku negatif seperti judi online. KPAI menemukan ekosistem negatif pada anak yang diakibatkan oleh penyalahgunaan teknologi dan media sosial, seperti keinginan anak untuk bunuh diri, anak berhadapan dengan hukum, hingga eksploitasi ekonomi.
“Orang tua adalah role model bagi anak, hingga harus memiliki kecakapan dan bijak dalam menggunakan teknologi,” imbuh Ai Maryati.
Orang tua pintu utama komunikasi dalam membangun kesepakatan-kesepakatan dengan anak dalam menggunakan gawai, agar anak tidak terpapar penyalahgunaan konten negatif di jagad maya.
(cip)