Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024

Jum'at, 10 Mei 2024 - 13:33 WIB
loading...
Perludem Kritisi KPU...
Perludem menyoroti pernyataan Ketua KPU Hasyim Asyari yang menyebut calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. KPU dianggap telah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah (cakada).

Baca juga: KPU: Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur Jika Maju Pilkada 2024

"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).

Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur saat penetapan sebagai peserta pilkada.

"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang perlu diperhatikan adalah penetapan jadi calon dan jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih," ucapnya.

Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa disamaratakan. "Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala daerah kan sebelum itu," ucapnya.

"Jadi anggota DPR terpilih yang menjadi calon kepala daerah, wajib mundur ketika sudah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada syarat pernyataan yang wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa disamakan untuk semua aleg terpilih," tandasnya.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.

"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).

Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.

Baca juga: Kuasa Hukum Caleg PKB Telat Datang ke Ruang Sidang, Saldi Isra: Telat Lagi Push Up

"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Legal Standing Belum...
Legal Standing Belum Lengkap, Sidang Perdana Gugatan Bonatua Terhadap KPU-Rektor UGM Ditunda
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Gugat Penetapan Capres...
Gugat Penetapan Capres 2014 dan 2019, Bonatua Bawa Novum Baru ke PTUN
Terbukti Selingkuh dan...
Terbukti Selingkuh dan Pungli, Anggota KPU OKU Timur Dipecat
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
KPU Ingatkan PPP Tetap...
KPU Ingatkan PPP Tetap Mengacu UU Pemilu dan Parpol saat Daftar Peserta Pemilu
KPU Jakarta Timur Dorong...
KPU Jakarta Timur Dorong Parpol Memperbarui Data
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Akan Gugat KPU terkait Ijazah Jokowi
DPD Partai Perindo Jakarta...
DPD Partai Perindo Jakarta Timur dan KPU Bahas Verifikasi Faktual
Rekomendasi
MEKAR Kembangkan Ekosistem...
MEKAR Kembangkan Ekosistem Pembiayaan Produktif
BPS Canangkan Sensus...
BPS Canangkan Sensus Ekonomi 2026 di Kalimantan Timur: Perkuat Kompas Pembangunan Daerah
HUT ke-499, Pramono-Rano...
HUT ke-499, Pramono-Rano Resmi Luncurkan Logo 5 Abad Jakarta
Berita Terkini
Jokowi Pakai Baju Berlogo...
Jokowi Pakai Baju Berlogo PSI: Artinya Tahu Sendiri
Bangun Integrasi Hukum...
Bangun Integrasi Hukum dan Seni Lewat Pustaka Nada
Kemhan Beberkan Materi...
Kemhan Beberkan Materi Latihan Fisik Calon Manajer Kopdes: Baris-berbaris hingga Hormat Militer
Boni Hargens: Peningkatan...
Boni Hargens: Peningkatan Kepercayaan Publik kepada Polri Perkuat Stabilitas Demokrasi
DPR Desak Latsarmil...
DPR Desak Latsarmil Peserta SPPI Disetop: Nyawa Jangan Dianggap Enteng!
Saatnya Muktamar NU...
Saatnya Muktamar NU Hadirkan Kepemimpinan yang Tak Lagi Wariskan Pertengkaran Berkepanjangan
Infografis
Hasil Quick Count Pilkada...
Hasil Quick Count Pilkada Jakarta 2024, Siapa Pemenangnya?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved