Perludem Kritisi KPU soal Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada 2024
loading...
A
A
A
JAKARTA - Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyoroti pernyataan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari yang menyebut calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur. KPU dianggap telah mengesampingkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah (cakada).
"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur saat penetapan sebagai peserta pilkada.
"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang perlu diperhatikan adalah penetapan jadi calon dan jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih," ucapnya.
Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa disamaratakan. "Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala daerah kan sebelum itu," ucapnya.
"Jadi anggota DPR terpilih yang menjadi calon kepala daerah, wajib mundur ketika sudah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada syarat pernyataan yang wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa disamakan untuk semua aleg terpilih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelasnya.
Manajer Program Perludem, Fadli Ramadhanil menegaskan sudah ada putusan MK yang memerintahkan KPU untuk membuat syarat bagi caleg yang hendak maju dalam Pilkada 2024. Salah satunya, kata Fadli, caleg terpilih wajib mundur bila sudah ditetapkan menjadi calon kepala daerah (cakada).
"Caleg terpilih yang mencalonkan diri dalam pilkada, diperintahkan oleh MK kepada KPU untuk dibuat syarat, wajib mundur kalau dalam kedudukannya sudah ditetapkan jadi calon kepala daerah, lalu jadwal pelantikannya sebagai anggota legislatif sudah datang, maka ia wajib mundur. MK mensyaratkan itu," ujar Fadli saat dihubungi, Jumat (10/5/2024).
Fadli menegaskan caleg terpilih harus mundur dari kedudukannya sebagai anggota Parlemen bila sudah ada ketetapan sebagai peserta pilkada. Ia menegaskan kewajiban caleg terpilih harus mundur saat penetapan sebagai peserta pilkada.
"Kapan caleg terpilih harus mundur? Jika dia sudah jadi calon kepala daerah dan sudah dilantik jadi anggota legislatif, ia wajib mundur. Jadi sequen waktu yang perlu diperhatikan adalah penetapan jadi calon dan jadwal pelantikan sebagai aleg terpilih," ucapnya.
Menurutnya, kewajiban caleg terpilih baik DPR, DPRD, atau DPD tak bisa disamaratakan. "Untuk anggota DPR terpilih misalnya, pelantikan jatuh 1 Oktober 2024. Penetapan calon kepala daerah kan sebelum itu," ucapnya.
"Jadi anggota DPR terpilih yang menjadi calon kepala daerah, wajib mundur ketika sudah dilantik 1 Oktober 2024. Begitu pula bagi anggota DPRD yang jadwal pelantikannya beragam. Maka harus ada syarat pernyataan yang wajib dibuat KPU seperti putusan MK. Jadi tak bisa disamakan untuk semua aleg terpilih," tandasnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari menegaskan calon legislatif (caleg) terpilih yang ingin maju dalam Pilkada 2024 tidak wajib mundur dari jabatannya.
"Yang wajib mundur adalah anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota," kata Hasyim, Kamis (9/5/2024).
Hasyim memberikan simulasi terkait pencalonan di Pilkada 2024 ini. Semisal, ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan tidak nyaleg pada Pemilu 2024 maka yang bersangkutan harus mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
Jika ada anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 tapi tidak terpilih, kata Hasyim, maka yang bersangkutan wajib mundur dari jabatan yang sekarang diduduki.
"Anggota DPR/DPD/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota hasil Pemilu 2019 dan nyaleg Pemilu 2024 dan terpilih (calon terpilih), maka yang bersangkutan mundur dari jabatan yang sekarang diduduki, dan tidak wajib mundur dari jabatan," jelasnya.
(kri)