Disebut Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Itu Pemutarbalikan Fakta
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
“Wijanto kami angkat, salah satunya dengan pertimbangan yang bersangkutan cukup mumpuni untuk menjalankan perusahaan,” kata Margaret.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” tutur Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.
"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," beber Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya.
Ringkas kisah, dalam kendali Wijanto selaku CEO, omset penjualan perusahaan meningkat tajam. Tapi laporan keuangan direkayasa seolah perusahaan mengalami kesulitan keuangan. Berdasarkan pemeriksaan internal, Wijanto diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum.
“Yakni, pemalsuan surat dengan menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akta autentik, juga tindak pidana penggelapan dan pencucian uang,” tutur Margaret.
Atas dasar itu, Margaret melaporkan Wijanto ke Polda Metro Jaya dengan Laporan Polisi nomor LP/B/6652/XI/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 6 November 2023. Dalam Laporan Polisi tersebut, Wijanto disebut melanggar Pasal 263 dan/atau Pasal 266 dan/atau Pasal 374 KUHP dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
"Info yang kami terima, proses penyelidikan masih terus berjalan bahkan sudah naik ke tahap Penyidikan," kata Margaret.
Di tengah penantian terhadap proses hukum yang sedang berjalan, tanpa diduga, pada 13 Maret 2024 Rahmady Effendi menerima somasi dari Wijanto melalui kuasa hukumnya. Somasi ditujukan kepada dirinya, bukan Margaret istrinya, dengan tuntutan untuk mencabut Laporan Polisi di Polda Metro.
"Kemudian ada ancaman kalau dalam 1x24 jam laporan tidak dicabut akan melaporkan saya ke KPK dan instansi lain, dikaitkan dengan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara) atas nama saya," beber Rahmady.
Meski merasa somasi itu salah alamat, Rahmady mengaku sempat menemui pengacara Wijanta. Dalam pertemuan itu dirinya diminta agar menyuruh istrinya mencabut laporan tanpa syarat. Permintaan itu ditolak oleh istri Rahmady dan pemegang saham lainnya.
Lihat Juga :