Disebut Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta: Itu Pemutarbalikan Fakta
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:25 WIB
loading...
A
A
A
Sehingga laporan polisi tetap diproses oleh penyidik Polda Metro Jaya. "Karena somasi tak ditanggapi, dan laporan tak dicabut itulah, kemudian ada upaya membangun opini di media massa untuk mendiskreditkan saya," tuturnya.
Rahmady Effendi mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan ke mana-mana.
Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, lalu dilaporkan ke KPK.
“Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” jelas Rahmady.
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
“Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady.
Sebelumnya, Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan LHKPN oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024.
Andreas mempertanyakan tindak lanjut KPK atas laporannya. “Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap KPK atas surat kami tertanggal 22 April terhadap orang yang kami laporkan," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
Rahmady Effendi mencontohkan beberapa judul berita di media massa, yang menyebut dirinya melakukan intimidasi, mengancam bahkan memeras. Padahal yang terjadi justru sebaliknya. Dirinya yang diancam akan dilaporkan ke mana-mana.
Begitu juga pemberitaan yang menyebut dirinya memiliki harta fantastis senilai Rp 60 miliar, lalu dilaporkan ke KPK.
“Saya pastikan, telah terjadi pemutarbalikan fakta. Sebab, dana Rp 60 miliar itu merupakan uang perusahaan milik PT Mitra Cipta Agro, yang justru diduga digelapkan Wijanto untuk kepentingan pribadinya seperti membeli vila, ruko, mobil mewah, bahkan senjata api. Kenapa dipaksa-kaitkan dengan LHKPN saya? LHKPN saya relatif tidak berubah angkanya,” jelas Rahmady.
Rahmady meyakini, upaya menggiring opini dengan membawa-bawa namanya dalam pusaran kasus hukum yang dihadapi Wijanto, merupakan upaya lari dari tanggung jawab.
“Sebab, saya juga pastikan, tidak ada bukti dan fakta terkait tuduhan kepada saya, karena konten berita yang muncul dilatarbelakangi oleh fitnah yang sengaja disebarluaskan untuk membangun opini yang menyesatkan dan merugikan nama baik saya,” pungkas Rahmady.
Sebelumnya, Rahmady Effendi Hutahaean dilaporkan ke KPK terkait kejanggalan LHKPN oleh Wijanto Tirtasana melalui Kuasa Hukumnya dari Eternity Global Law Firm, Andreas, pada 22 April 2024.
Andreas mempertanyakan tindak lanjut KPK atas laporannya. “Kami datang untuk meminta klarifikasi terhadap KPK atas surat kami tertanggal 22 April terhadap orang yang kami laporkan," kata Andreas kepada wartawan, Sabtu (4/5/2024).
(maf)
Lihat Juga :