Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Kepala Rutan Nonaktif KPK
Rabu, 08 Mei 2024 - 17:19 WIB
loading...
A
A
A
"Termohon telah meminta keterangan sejumlah orang dan masing-masing telah dituangkan dalam BAP. Termohon telah memperoleh bukti permulaan berupa surat atau dokumen dan petunjuk berupa hasil dokumen elektronik atau barang yang telah dituangkan dalam surat tanda penyerahan dokumen barang atau uang sebagaimana ketentuan," ungkapnya.
Hakim berpendapat penyelidik KPK telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat sebelum KPK menetapkan Karutan nonaktif KPK sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan.
Sekedar diketahui, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.
Salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
Hakim berpendapat penyelidik KPK telah meminta keterangan ahli. Hakim juga berpendapat sebelum KPK menetapkan Karutan nonaktif KPK sebagai tersangka, KPK telah melakukan penyelidikan secara sah dan telah memperoleh bukti permulaan yang cukup, minimal dua alat bukti.
Dalil Pemohon yang menyatakan bahwa Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi ataupun bukti-bukti yang cukup terkait dugaan tindak pidana a quo haruslah dikesampingkan.
Sekedar diketahui, Achmad Fauzi mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan pungutan liar atau pemerasan terhadap tahanan kasus korupsi.
Salah satu poinnya, Achmad meminta hakim PN Jakarta Selatan menggugurkan status tersangkanya dan memulihkan hak, kedudukan, harkat, dan martabatnya.
(jon)
Lihat Juga :