Pegawai KPK Terlibat Pungli: dari Kepala Rutan, Komandan Regu, hingga Staf Biasa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sebanyak 93 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera disidang etik terkait pungutan liar di rumah tahanan (rutan). Mereka yang terlibat memiliki jabatan bermacam-macam, mulai dari Kepala Rutan (karutan) hingga staf biasa.
"Macam-macam 93 itu, ada karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Haris menyebutkan, puluhan pegawai KPK itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone," ujar Haris.
Dalam pelaksanaan sidang etik, 93 pegawai KPK itu terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Rinciannya 90 orang terbagi menjadi enam berkas, kemudian tiga berkas lainnya disangkakan kepada masing-masing satu orang.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
"Macam-macam 93 itu, ada karutan, ada mantan kepala rutan, ada apa ya semacam komandan regunya yang gitu gitu. Ada staf biasa pengawal tahanan," kata Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Syamsuddin Haris kepada wartawan, Rabu (17/1/2024).
Haris menyebutkan, puluhan pegawai KPK itu diduga menyalahgunakan wewenang mereka dengan memberikan fasilitas tambahan kepada tahanan. Dewas KPK menemukan jumlah uang pungli tersebut mencapai Rp6,1 miliar.
"Pokoknya dengan melakukan pungutan kepada tahanan, maka tahanan itu mendapat layanan lebih. Contohnya handphone untuk komunikasi. Bisa juga dalam bentuk nge-charge handphone," ujar Haris.
Dalam pelaksanaan sidang etik, 93 pegawai KPK itu terbagi menjadi sembilan berkas perkara. Rinciannya 90 orang terbagi menjadi enam berkas, kemudian tiga berkas lainnya disangkakan kepada masing-masing satu orang.
Lihat Juga: Calon Dewas Mirwazi Nilai Ego Sektoral Jadi Penyebab Kisruh Pimpinan KPK dan Dewan Pengawas
(abd)