Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya
Rabu, 08 Mei 2024 - 11:20 WIB
loading...
A
A
A
Dalam Pasal 16 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.
Itu artinya, seorang presiden yang telah mengucapkan sumpah/janji harus memilih para menteri yang akan masuk kabinet mendatang paling lama 14 hari setelah mengucap sumpah/janji.
Dalam praktiknya, biasanya pembentukan kabinet hanya berjarak beberapa hari setelah seorang presiden dilantik. Misal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya hanya membutuhkan tiga hari setelah dilantik untuk menentukan kabinetnya.
Diketahui, Kabinet Indonesia Maju diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
Itu artinya, seorang presiden yang telah mengucapkan sumpah/janji harus memilih para menteri yang akan masuk kabinet mendatang paling lama 14 hari setelah mengucap sumpah/janji.
Dalam praktiknya, biasanya pembentukan kabinet hanya berjarak beberapa hari setelah seorang presiden dilantik. Misal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya hanya membutuhkan tiga hari setelah dilantik untuk menentukan kabinetnya.
Diketahui, Kabinet Indonesia Maju diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
(zik)
Lihat Juga :