Berapa Lama Waktu yang Diberikan kepada Presiden Memilih Menteri dan Membentuk Kabinet? Ini Aturannya

Rabu, 08 Mei 2024 - 11:20 WIB
loading...
Berapa Lama Waktu yang...
Presiden Joko Widodo dan Wapres Maruf Amin berfoto bersama menteri Kabinet Indonesia Maju di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Foto/setkab.go.id
A A A
JAKARTA - Berapa lama waktu yang diberikan kepada seorang presiden untuk memilih menteri yang masuk kabinet dan melantiknya akan dibahas di artikel ini. Hal ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Perbincangan soal siapa tokoh yang akan masuk Kabinet Prabowo Subianto - Gibran Rakabuming Raka terus mengemuka. Sejumlah nama bermunculan atau dimunculkan oleh berbagai kalangan termasuk partai politik. Bahkan, muncul kabar kabinet mendatang akan diisi oleh 40 menteri.

Pengangkatan menteri merupakan hak prerogatif presiden. Namun, dalam praktiknya, sebelum para tokoh itu benar-benar diangkat menjadi menteri oleh presiden, ada proses lobi politik. Apalagi, jika seorang presiden yang menang dalam pemilihan presiden diusung oleh sejumlah partai politik.

Baca Juga: Ramai Wacana Kabinet 'Gemoy' Prabowo-Gibran, Ini Kata Aktor Film Dirty Vote

Pakar hukum tata negara Feri Amsari berkelakar bahwa Presiden Terpilih 2024-2029 Prabowo Subianto yang memiliki hak prerogatif sedang joget-joget. "Yang sedang resah sebenarnya orang-orang yang ingin dapat kursi kabinet, presidennya mungkin sedang joget-joget," ujar Feri dalam diskusi bertajuk 'Dampak Kecurangan Pemilu Presiden bagi Pilkada 2024' di Rumah Belajar ICW, Jalan Kalibata Timur, Pancoran, Jakarta Selatan, Selasa (7/5/2024).

Feri menyebut, terkait kabinet Prabowo-Gibran sebenarnya masih lama dan baru efektif setelah pelantikan Oktober 2024. "Paling seksi sekarang soal kabinet ya, padahal sebenarnya masih lama," katanya.

Diketahui, pelantikan Presiden dan Wakil Presiden 2024-2029 dilakukan pada 20 Oktober 2024. Setelah itu, presiden diberikan hak untuk mengangkat para menterinya.

Dalam Pasal 16 UU Kementerian Negara disebutkan bahwa pembentukan Kementerian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 13, dan Pasal 14 paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak Presiden mengucapkan sumpah/janji.

Itu artinya, seorang presiden yang telah mengucapkan sumpah/janji harus memilih para menteri yang akan masuk kabinet mendatang paling lama 14 hari setelah mengucap sumpah/janji.

Dalam praktiknya, biasanya pembentukan kabinet hanya berjarak beberapa hari setelah seorang presiden dilantik. Misal, Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada periode kedua pemerintahannya hanya membutuhkan tiga hari setelah dilantik untuk menentukan kabinetnya.



Diketahui, Kabinet Indonesia Maju diumumkan pada 23 Oktober 2019 dan dilantik berdasarkan Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 113/P Tahun 2019 tentang Pembentukan Kementerian Negara dan Pengangkatan Menteri Negara Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024.
(zik)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Profil Nadiem Makarim,...
Profil Nadiem Makarim, Menteri Era Jokowi yang Divonis 10 Tahun Penjara
Jokowi Minta PSI Dukung...
Jokowi Minta PSI Dukung Prabowo-Gibran 2 Periode, AHY: Pemilu 2029 Masih Lama
Rieke Diah Pitaloka...
Rieke Diah Pitaloka Dikritik Akademisi: Melihat Dukungan Manajemen Jangan Sempit
Anggota Polri yang Duduki...
Anggota Polri yang Duduki Jabatan di Luar Struktur Tak Perlu Mundur selama Penugasan Negara
2 Wamen Kabinet Prabowo...
2 Wamen Kabinet Prabowo Terjerat Korupsi, Nomor 1 Divonis 4,5 Tahun Penjara
Said Iqbal soal Sinyal...
Said Iqbal soal Sinyal Masuk Kabinet Prabowo: Kita Tunggu Pengumuman Resmi
Israel Intervensi Pilpres...
Israel Intervensi Pilpres Kolombia, Ini 4 Faktanya
Profil Abelardo De La...
Profil Abelardo De La Espriella, Pengacara Berjam Tangan Mewah yang Jadi Presiden Baru Kolombia
10 Presiden Terkaya...
10 Presiden Terkaya Sepanjang Sejarah AS, Trump Jauh Lebih Unggul dari Pendahulunya
Rekomendasi
MUF Dorong Adopsi Kendaraan...
MUF Dorong Adopsi Kendaraan Listrik bagi Nasabah Bank Mandiri lewat EV Coffee & Drive
Apes, Uni Eropa Terancam...
Apes, Uni Eropa Terancam Kehilangan Pasokan Gas AS usai Tinggalkan Rusia
Jatuhkan Denda ke 97...
Jatuhkan Denda ke 97 Pindar, Putusan KPPU Dinilai Tidak Sah
Berita Terkini
Badan Siber PP GP Ansor...
Badan Siber PP GP Ansor Kritik Ketertutupan Pembahasan RUU Keamanan dan Ketahanan Siber
OTT Kuansing, Bupati...
OTT Kuansing, Bupati Suhardiman Amby dan Sekda Zulkarnain Menyerahkan Diri ke KPK
Apartemen Disita Jelang...
Apartemen Disita Jelang Sidang Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Buka Suara
Tepis Isu Pecah Kongsi...
Tepis Isu Pecah Kongsi dengan Dokter Tifa, Roy Suryo: Saling Membersamai
Nilai Hakim Abaikan...
Nilai Hakim Abaikan Fakta Persidangan, Nadiem Makarim Bakal Lapor ke KY
Tim Hukum Jokowi Endus...
Tim Hukum Jokowi Endus Strategi Pecah Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa
Infografis
5 Presiden Indonesia...
5 Presiden Indonesia yang Paling Sering Reshuffle Kabinet
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved