Eks Komisioner KPU Siap Bongkar Kasus PAW hingga Kecurangan Pilpres
loading...
A
A
A
JAKARTA - Eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan telah mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC). Dirinya merupakan terdakwa kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) yang turut menjerat mantan calon anggota legislatif (caleg) PDIP, Harun Masiku .
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," ujar tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengatakan, Wahyu siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tidak hanya PAW, Wahyu, kata kuasa hukumnya, juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.(Baca Juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK)
"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.(Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Wahyu dan Hasto Kristiyanto dengan Uang Suap)
"Sudah diajukan kemarin setelah sidang," ujar tim kuasa hukum Wahyu Setiawan, Saiful Anam saat dikonfirmasi, Selasa (21/7/2020).
Saiful mengatakan, Wahyu siap blak-blakan terkait siapa saja pihak-pihak yang terlibat dalam kasus suap PAW. Tidak hanya PAW, Wahyu, kata kuasa hukumnya, juga akan membongkar praktik kecurangan Pemilihan Presiden hingga Pemilihan Kepala Daerah.(Baca Juga: Kasus PAW PDIP, Wahyu Setiawan Kembalikan Uang SGD15.000 ke KPK)
"Semuanya Pak, tidak hanya yang terlibat PAW, tapi terkait kecurangan Pemilu, Pilpres dan Pilkada akan diungkap semua," kata Saiful.
Diketahui, Wahyu didakwa menerima suap Rp600 juta dari mantan caleg PDIP Harun Masiku agar mengupayakan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dari Riezky Aprilia sebagai anggota DPR RI daerah pemilihan (dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) 1 kepada Harun Masiku. Wahyu juga didakwa menerima suap Rp500 juta dari Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.(Baca Juga: KPK Dalami Hubungan Wahyu dan Hasto Kristiyanto dengan Uang Suap)
(abd)