Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter karena Kehabisan Dana di Thailand
Senin, 06 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
A
A
A
Pihaknya, kata Mukti, juga meringkus empat orang dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki atau membuat ekstasi, ia juga merupakan mantan narapidana narkotika.
Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama
Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama
Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
(kri)
Lihat Juga :