Fredy Pratama Nekat Bangun Lab Ekstasi di Sunter karena Kehabisan Dana di Thailand

Senin, 06 Mei 2024 - 18:11 WIB
loading...
Fredy Pratama Nekat...
Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap alasan Fredy Pratama membangun laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Narkoba (Dirtipidnarkoba) Bareskrim Polri , Brigjen Pol Mukti Juharsa mengungkap alasan bos sindikat narkoba jaringan internasional Fredy Pratama membangun laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Jakarta Utara. Fredy Pratama ternyata mengalami masalah keuangan.

Diketahui, Fredy Pratama adalah buron dan tengah berada di Thailand. Teranyar, Polri berhasil menggerebek pabrik ekstasi di Sunter yang merupakan milik buronan kelas kakap tersebut.

Baca juga: Fantastis! Polri Sita Rp432 Miliar Aset Jaringan Narkoba Fredy Pratama

"Kenapa Fredy Pratama gencar sekarang mengirim barang dan membuat clandestine lab di Jakarta? Karena dana keuangannya sudah menipis, begitu," ujar Mukti saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/5/2024).

Sebagai informasi, dalam pengungkapan laboratorium gelap pembuatan ekstasi di Sunter, Polri menyita sebanyak 7.800 butir ekstasi, serta ratusan kilogram bahan baku pembuatan ekstasi.

"Apabila diolah dapat menghasilkan lebih kurang 1.300.000 butir ekstasi dengan kandungan mephedrln narkotika golongan 1," kata Mukti dalam konferensi pers di Sunter, Jakarta Utara, Senin 8 April 2024.

Pihaknya, kata Mukti, juga meringkus empat orang dalam pengungkapan tersebut. Mereka adalah A alias D yang berperan sebagai koki atau membuat ekstasi, ia juga merupakan mantan narapidana narkotika.

Lalu R berperan menjaga rumah dan mengambil alat lab serta bahan baku. Kemudian C berperan mengantar dan menempel sampel serta membeli bahan baku dan G yang berperan mengantar dan menempel sampel.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 113 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (2) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca juga: Polri Tangkap 60 Tersangka Narkoba Jaringan Kasus Fredy Pratama

Kemudian ancaman hukuman pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun. Sementara pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga yaitu Rp13 miliar.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Boni Hargens Sebut Polri...
Boni Hargens Sebut Polri Presisi Tulang Punggung Demokrasi
Kapolri Akui Polri Belum...
Kapolri Akui Polri Belum Sempurna, Janji Terima Semua Kritik dan Masukan
Kepercayaan Publik pada...
Kepercayaan Publik pada Polri Meningkat, Bukti Reformasi Institusi Berjalan
Foto Presiden Prabowo...
Foto Presiden Prabowo Berkibar di Langit saat Hari Bhayangkara ke-80
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Sekjen Perindo Ferry Kurnia Tegaskan Peran Strategis Polri Kawal Pembangunan
HUT Bhayangkara: Mampukah...
HUT Bhayangkara: Mampukah Polri Melindungi Kritik Tanpa Mengkriminalisasi Warga?
HUT ke-80 Bhayangkara,...
HUT ke-80 Bhayangkara, Kapolri Bedah Rumah Guru Ngaji Tak Layak Huni di Palembang
11 Kombes Pol Pecah...
11 Kombes Pol Pecah Bintang usai Dapat Promosi Jabatan pada Juni 2026
Jelang Upacara HUT Ke-80...
Jelang Upacara HUT Ke-80 Bhayangkara, Begini Situasi Satlat Brimob Cikeas
Rekomendasi
TMII: Temuan Benda di...
TMII: Temuan Benda di Anjungan Sumbar Bukan Bom Tapi Mortir Peninggalan Lama
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Tanggapan Resmi DJP
Polda Metro Jaya: Korban...
Polda Metro Jaya: Korban Penipuan Hanania Travel Capai 1.430 Orang
Berita Terkini
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas...
ASEAN Diminta Jaga Sentralitas di Tengah Tarik-Menarik Kepentingan Laut China Selatan
Lelang Jabatan Sekda,...
Lelang Jabatan Sekda, Bupati Kuansing Minta Mobil Land Cruiser
Fuad Hasan Mangkir dari...
Fuad Hasan Mangkir dari Panggilan Penyidik, KPK: Sedang di Luar Negeri
Wali Kota Agustina Dorong...
Wali Kota Agustina Dorong Gerakan Nasional Penyelamatan Heritage Kota Maritim
HUT ke-118, Ikatan Notaris...
HUT ke-118, Ikatan Notaris Indonesia Dorong Penegakan Etik dan Adaptasi Digital
PN Jaktim Izinkan Siaran...
PN Jaktim Izinkan Siaran Langsung Sidang Dokter Tifa kecuali Tahap Pembuktian
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved