Dicecar Hakim Konstitusi, Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Sempat Disandera KKB

Senin, 06 Mei 2024 - 13:37 WIB
loading...
Dicecar Hakim Konstitusi,...
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Foto/Achmad Al Fiqri
A A A
JAKARTA - Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Intan Jaya Otniel Tipagau mengaku sempat disandera oleh Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) di hari pemungutan suara Pemilu 2024 yakni, 14 Februari lalu. Hal itu terungkap dalam sidang permohonan perselisihan hasil pemilu (PHPU) nomor perkara 02-03-36/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (6/5/2024).

PHPU itu dimohonkan oleh Demianus Mazau, Caleg DPRD Kabupaten Intan Jaya dari PDIP. Awalnya, majelis hakim konstitusi Arief Hidayat mengonfirmasi pengunduran pemungutan suara di sejumlah distrik di Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah.

Merespons itu, Otniel pun membenarkan bahwa ada lima distrik di Intan Jaya pemungutan suaranya ditunda pada 23 Februari 2024. Otniel pun mengatakan, alasan penundaan setiap distrik berbeda-beda.

Baca juga: Sidang Sengketa Pileg, Partai Perindo Ungkap Temuan 160 Surat Suara Tidak Sah

Ia pun menjelaskan alasan penundaan pemungutan suara di Distrik Homeyo lantaran dirinya sedang berada di sana. Otniel mengatakan bahwa penundaan di distrik tersebut ada peristiwa penyanderaan dari KKB.

"Waktu itu memang terjadi penyanderaan pesawat. Kemudian waktu itu kita mediasi dengan pihak PPD (Panitia Pemilihan Distrik)," ucap Otniel.

Namun, kata Otniel, mediasi berjalan alot. Alhasil, ia mengungkapkan, mediasi tak menemukan titik terang hingga hari pemungutan suara yakni pada 14 Februari 2024.

"Saya juga waktu itu karena enggak bisa, saya mau ke distrik ibu kota tapi saya waktu itu juga ditangkap di situ. Akhirnya kami mengeluarkan rekomendasi (penundaan pemungutan suara)," tuturnya.

Mendengar itu, Arief pun menanyakan penyebab Otniel bisa dilepaskan. Otniel pun langsung mengaku bahwa pihaknya memberi sejumlah uang kepada para penyandera.

"Waktu ditangkap tidak dianiaya?" tanya Arief.

"Tidak, karena mereka hanya meminta uang," ucap Otniel.

"Berapa uang yang diminta?" tanya Arief kembali.

"Yang pertama kami sudah kasih Rp150 juta, kemudian yang saya kita kasih sekitar Rp25 juta," jawab Otniel.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polemik Ijazah Jokowi,...
Polemik Ijazah Jokowi, Bonatua Silalahi Gugat KPU, Bawaslu, hingga Rektor UGM
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Anggota KKB Pelaku Pembakaran...
Anggota KKB Pelaku Pembakaran Perumahan Pemkab dan Penembakan Pesawat Ditangkap
Wadanyon HSSBI KKB Kodap...
Wadanyon HSSBI KKB Kodap XVI Yahukimo Ditangkap, Satgas Cartenz Sita Amunisi dan Sajam
Upaya Minimalkan Politik...
Upaya Minimalkan Politik Uang, Bawaslu Kaji Sistem Transaksi Nontunai
Rekomendasi
Juara MasterChef Indonesia...
Juara MasterChef Indonesia Ini Pernah Kesurupan, Pengakuan Stephanie Mayerson Ini Bikin Bulu Kuduk Merinding
Halte Transjakarta Tebet...
Halte Transjakarta Tebet Eco Park Tetap Beroperasi usai Ditabrak Truk
Ketika Paris Lebih Panas...
Ketika Paris Lebih Panas dari Makkah, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
Berita Terkini
Didakwa Terima Suap...
Didakwa Terima Suap Rp4,8 Miliar, Hery Susanto Tak Ajukan Eksepsi
Jaksa Ungkap Nama Samaran...
Jaksa Ungkap Nama Samaran Hery Susanto, Ada John Lennon 07 hingga Komandante
3 Fakta Terbaru Kasus...
3 Fakta Terbaru Kasus Ijazah Jokowi, Dokter Tifa Batal Ajukan Gugatan Praperadilan
Singgung Perbedaan Pandangan,...
Singgung Perbedaan Pandangan, Dudung Ajak Purnawirawan TNI-Polri Jaga Persatuan
Gita Wirjawan: Integritas...
Gita Wirjawan: Integritas Harus Jadi Prioritas Memilih Pemimpin
KPK Periksa Eks Sekjen...
KPK Periksa Eks Sekjen MPR Ma'ruf Cahyono sebagai Tersangka Kasus Gratifikasi
Infografis
Ini Rincian Gaji Anggota...
Ini Rincian Gaji Anggota DPR Jadi Rp65,5 Juta usai Pemangkasan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved