Senator Dukung Kejagung Usut Tuntas Korupsi Pertambangan
Senin, 06 Mei 2024 - 13:29 WIB
loading...
A
A
A
Kasus itu telah bergulir di pengadilan. Bahkan, majelis hakim telah menjatuhkan vonis kepada para tersangka pada Kamis (25/4/2024), sekalipun hukumannya di bawah tuntutan jaksa penuntut umum (JPU).
Awalnya, JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Saat ini, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Awalnya, JPU menuntut ketiga petinggi PT Lawu Agung Mining, yakni Windu Aji Sutanto, Glenn Ario Sudarto, dan Ofan Sofwan, masing-masing dipenjara 12 tahun, 10 tahun, dan 8 tahun kurungan.
Akan tetapi, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta hanya memvonis Windu Aji 8 tahun penjara, Glenn Ario 7 tahun penjara, dan Ofan Sofwan 6 tahun penjara. Masing-masing juga diwajibkan membayar denda Rp200 juta subsider 2 bulan kurungan. Pun hanya Windu Aji yang dikenakan membayar uang pengganti Rp135 miliar.
Saat ini, Kejagung sedang mengusut kasus dugaan korupsi tata kelola timah di kawasan IUP PT Timah Tbk di Bangka Belitung pada 2015-2022 dengan kerugian negara Rp271 triliun. Sebanyak 21 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
(rca)
Lihat Juga :