ICW Kritisi Alasan Nurul Ghufron Mangkir dari Sidang Etik Dewas KPK
Jum'at, 03 Mei 2024 - 19:12 WIB
loading...
A
A
A
"Demi menjaga citra KPK yang terlanjur runtuh akibat rangkaian kontroversi yang dilakukan oleh pimpinannya, maka Dewan Pengawas harus segera mengambil langkah tegas untuk menuntaskan perkara ini," tegasnya.
"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," sambungnya.
Diky menambahkan sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di mana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.Baca juga: Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai Kementan yang Seret Dirinya ke Dewas KPK
Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
"Jika Ghufron tetap menunjukkan sikap resisten atas proses penegakkan etik yang sedang berjalan, maka ICW mendesak pada jadwal sidang selanjutnya, Dewas harus menggelar persidangan secara in absentia atau tanpa kehadiran Ghufron," sambungnya.
Diky menambahkan sidang in absentia tersebut dimungkinkan jika merujuk Pasal 7 ayat (4) Perdewas Nomor 3 Tahun 2021. Di mana disebutkan bahwa dalam hal terperiksa tidak hadir untuk kedua kalinya tanpa alasan yang sah, maka terperiksa dianggap telah melepaskan haknya untuk membela diri dan sidang dilanjutkan tanpa kehadiran terperiksa.Baca juga: Penjelasan Nurul Ghufron soal Mutasi Pegawai Kementan yang Seret Dirinya ke Dewas KPK
Jika berdasarkan bukti dan fakta persidangan Ghufron diyakini melanggar etik, pihaknya meminta Dewas KPK untuk menjatuhkan sanksi berat berupa mengundurkan diri sebagai pimpinan lembaga antirasuah.
(kri)
Lihat Juga :