Penjelasan PDIP Minta Pencawapresan Gibran Dibatalkan lewat Gugatan ke PTUN
Kamis, 02 Mei 2024 - 18:46 WIB
loading...
A
A
A
Dia menegaskan, kalau pihaknya telah menghargai keputusan MK terhadap sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Oleh sebab itu tak ada permohonan yang diajukan untuk membatalkan putusan MK.
"Permohonan kami tentu tidak meminta juga membatalkan putusan MK, kami menghormati putusan MK terhadap hasil suara, MK hanya mempunyai kewenangan terhadap apa yang dimohonkan yaitu mensahkan hasil suara," sambungnya.
Pihaknya mengajukan gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," tutupnya.
"Permohonan kami tentu tidak meminta juga membatalkan putusan MK, kami menghormati putusan MK terhadap hasil suara, MK hanya mempunyai kewenangan terhadap apa yang dimohonkan yaitu mensahkan hasil suara," sambungnya.
Pihaknya mengajukan gugatan ini juga telah memiliki bukti kalau terjadi dugaan perbuatan melawan hukum yang dilakukan KPU.
"Yang kami lakukan yaitu ditemukannya menurut kami sejumlah bukti yang valid bahwa telah ditemukan terjadi pelanggaran hukum oleh penguasa penyelenggara negara yang bernama pemilu kemudian yang kami maksud adalah KPU dan jajarannya," tutupnya.
(maf)
Lihat Juga :