Aher Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta

Selasa, 08 Januari 2019 - 12:51 WIB
Aher Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
Aher Siap Diperiksa KPK Terkait Kasus Suap Meikarta
A A A
BANDUNG - Setelah sempat dua kali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mantan Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menegaskan kesiapannya untuk memenuhi panggilan lembaga tersebut.

Gubernur Jabar periode 2013-2018 yang biasa disapa Aher ini memastikan datang ke KPK pada Rabu 9 Januari 2019 untuk memberikan klarifikasi mengenai proses perizinan megaproyek Meikarta di Kabupaten Bekasi.

"Saya sudah hubungi call center pengaduan KPK, diterima oleh Pak Taufik (Staf KPK). Saya katakan besok Rabu (9 Januari 2019) akan datang ke KPK," kata Aher kepada wartawan di Bandung melalui sembungan telepon, Selasa (8/1/2019).

Pada pemanggilan kedua, Aher mengaku belum menerima surat. Padahal, KPK sudah mengirimkan surat tersebut ke alamat tinggal Aher sesuai KTP di Gedung Pakuan, rumah dinas Gubernur Jabar yang dia tempati sejak 10 tahun terakhir.

Setelah mengakhiri jabatannya, per 12 Juni 2018, Aher tinggal di kawasan Setra Duta, Kota Bandung. "Saya sudah bicara dengan Pak Taufik via sambungan telepon di nomor telpon call center pengaduan KPK, surat (elektronik) panggilan untuk saya sudah terima via pesan Whatsapp (WA). Jadi Insya Allah besok saya akan datang sendiri, waktunya sekitar pukul 10.00 pagi," tutur Aher.

Aher akan diperiksa KPK sebagai saksi untuk tersangka Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin. Pemeriksaannya terkait semua proses perizinan yang dikeluarkan untuk proyek Meikarta.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari KPK, semua proses perizinan yang dikeluarkan Pemkab Bekasi mensyaratkan ada uang suap total Rp16,82 miliar dan SGD260.

Selain itu, pada dakwaan jaksa untuk terdakwa Billy Sindoro, Fitradjadja Purnama, Taryudi, dan Henry Jasmen disebutkan ada pejabat di Pemprov Jabar, Kepala Seksi Pemanfaatan Ruang pada Bidang Pemanfaatan Ruang Dinas Bina Marga Provinsi Jabar, Yani Firman menerima uang SGD90.000 dari terdakwa Fitradjadja, Henry Jasen dan Taryudi dari PT Mahkota Sentosa Utama, perusahaan pelaksana pembangunan proyek Meikarta.

Pemberian uang dilakukan pada November 2017. Setelah pemberian uang itu, pada 23 November, Gubernur Jabar Ahad Heryawan mengeluarkan keputusan Nomor 648/Kep.1069-DPMPTSP/2017 tentang Delagasi Pelayanan dan Penandatanganan Rekomendasi Pembangunan Komersial Area Proyek Meikarta.
(dam)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.4230 seconds (0.1#10.140)