KPK Tangkap Tangan Panitera di Surabaya Diduga Terkait Suap Pengurusan Perkara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengamankan dua orang saat menggelar Operasi Tangkap Tangan ( OTT ) di Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 19 Januari 2022. Dua orang tersebut yakni seorang panitera dan pengacara.
Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Diduga, panitera yang diamankan tersebut telah menerima suap dari pengacara. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Ali belum menjelaskan secara detail, siapa panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
Baca juga: Breaking News: OTT Lagi, KPK Tangkap Pejabat Pengadilan di Surabaya
Diduga, panitera yang diamankan tersebut telah menerima suap dari pengacara. Suap tersebut disinyalir berkaitan dengan pengurusan perkara yang sedang diproses di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
"Sejauh ini KPK mengamankan dua orang. Terdiri dari panitera dan pengacara yang diduga sedang melakukan tindak pidana korupsi pemberian dan penerimaan uang terkait sebuah perkara di PN Surabaya," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (20/1/2022).
Ali belum menjelaskan secara detail, siapa panitera serta pengacara yang diamankan di Surabaya tersebut. Saat ini, tim masih melakukan pemeriksaan terhadap pejabat pengadilan di Surabaya tersebut.
"KPK masih memeriksa pihak-pihak yang ditangkap tersebut dan dalam waktu 1×24 jam KPK segera menentukan sikap atas hasil tangkap tangan dimaksud. Perkembangannya akan disampaikan," pungkasnya.
(maf)