OTT Pejabat Basarnas, Firli: Terkait Pengadaan Alat Pendeteksian Korban Reruntuhan

Rabu, 26 Juli 2023 - 10:16 WIB
loading...
OTT Pejabat Basarnas,...
Ketua KPK Firli Bahuri menyebut OTT terhadap pejabat Basarnas tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan pejabat Basarnas dan tujuh orang lainnya hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) di daerah Cilangkap dan Bekasi pada Selasa 25 Juli 2023 kemarin. Adapun, pejabat Basarnas yang diamankan dalam operasi senyap tersebut yakni, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

Ketua KPK Firli Bahuri menyebut OTT terhadap pejabat Basarnas tersebut berkaitan dengan dugaan suap proyek pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. Oknum pejabat Basarnas tersebut diduga menerima suap dari pihak swasta terkait pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan tersebut.



"Tangkap tangan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan barang jasa di Basarnas berupa alat pendeteksian korban reruntuhan," ujar Firli saat dikonfirmasi Rabu (26/7/2023).

Berdasarkan hasil temuan awal, kata Firli, pejabat Basarnas tersebut menerima fee sebesar 10% dari pengadaan alat pendeteksian korban reruntuhan. Saat ini, KPK masih memeriksa pejabat Basarnas dan tujuh pihak lainnya yang terjaring dalam OTT tersebut.

"Besaran fee sebesar 10 persen dari nilai proyek. Untuk yang ditangkap 8 orang. Alat bukti yang disita berupa uang tunai untuk jumlah nominalnya nanti disampaikan saat konferensi pers," jelasnya.

KPK juga turut mengamankan uang tunai senilai miliaran rupiah dalam OTT tersebut. Uang tunai tersebut diduga berkaitan dengan suap kepada pejabat Basarnas.

Baca juga: Pejabat Basarnas Kena OTT, KPK Amankan Sejumlah Uang

KPK mempunyai waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pejabat Basarnas maupun para pihak yang diamankan dalam OTT tersebut. KPK berjanji akan mengupdate perkembangan dari OTT Pejabat Basarnas tersebut hari ini.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1139 seconds (0.1#10.140)