Pimpinan KPK Persilakan Dewas Usut Perkara Etik Nurul Ghufron
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempersilakan Dewan Pengawas (Dewas) untuk mengusut perkara etik yang menyeret nama Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron .
“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Tanak menyebutkan kerja KPK juga berjalan normal meski ada perselisihan antara pihaknya dengan Dewas. Dia menegaskan kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir.
“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Tanak juga menyebutkan bahwa ada diskusi di antara pimpinan KPK terkait gugatan terhadap Dewas ke PTUN. Akan tetapi, ia memastikan gugatan itu bersifat pribadi.
“Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau mengugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita enggak bisa kemudian ‘eh jangan lah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” paparnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementan yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," ucapnya.
"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.
Albertina pun belum bisa menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya dalam mutasi tersebut. Albertina menyatakan, untuk mengetahui hal tersebut perlu menunggu rangkaian persidangan nanti.
"Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," tandasnya.
“Terkait dengan masalah etik dan sebagainya, itu masalah lain. Semua tetap berjalan. Kemarin Pak Nawawi selaku ketua sudah menyampaikan kepada Dewas juga, bahwa silakan terkait dengan masalah pemeriksaan itu, silakan dilakukan,” ujar Wakil Ketua KPK Johanis Tanak kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).
Tanak menyebutkan kerja KPK juga berjalan normal meski ada perselisihan antara pihaknya dengan Dewas. Dia menegaskan kerja penindakan dan pencegahan KPK masih bergulir.
“Kita tetap menjalankan tugas kita dalam upaya penegakan hukum, khususnya dalam upaya pemberantasan tindak pidana korupsi, baik dari aspek pencegahan maupun dari aspek penindakan, aspek pencegahan yang saat ini sedang kita lakukan. Dan aspek penindakan tetap ada kita lakukan itu,” jelasnya.
Lebih jauh, Tanak juga menyebutkan bahwa ada diskusi di antara pimpinan KPK terkait gugatan terhadap Dewas ke PTUN. Akan tetapi, ia memastikan gugatan itu bersifat pribadi.
“Kita cuma berdiskusi saja, berdiskusi biasa saja. Tapi kan kalau kemudian ‘oh saya mau mengugat’ ya itu hak beliau pribadi kan. Kita enggak bisa kemudian ‘eh jangan lah’. Nanti kita katakan jangan, kita lagi yang disalahkan kan,” paparnya.
Sebelumnya, Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) membeberkan dugaan penyalahgunaan wewenang Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, terkait mutasi PNS di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Anggota Dewas KPK, Albertina Ho menyebutkan mutasi PNS tersebut dari kantor pusat Kementan yang berada di Jakarta ke daerah Jawa Timur.
"Itu meminta untuk memindahkan salah seorang pegawai dari Kementerian Pertanian di pusat ini ke Jawa Timur, ke Malang," ujar Albertina kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).
Dewas pun akan menggelar sidang etik tersebut pada Kamis 2 Mei 2024. Hal itu menurut Albertina, lantaran pihaknya menemukan bukti adanya komunikasi Ghufron dengan pejabat Kementan.
"Iya menurut Dewan Pengawas dilihat cukup bukti lah kita lanjutkan ke persidangan," ucapnya.
"Yang pasti harus ada komunikasi antara mereka kan," sambungnya.
Albertina pun belum bisa menjelaskan bagaimana Ghufron menyalahgunakan wewenangnya dalam mutasi tersebut. Albertina menyatakan, untuk mengetahui hal tersebut perlu menunggu rangkaian persidangan nanti.
"Mengenai itu memperdagangkan pengaruh atau bagaimana, itu mungkin nanti akan kita lihat setelah di sidang. Ini kan sekarang namanya dugaan," tandasnya.
(kri)