Hikmahanto Juwana Apresiasi FH UI Raih Penghargaan di Kompetisi Peradilan Semu
Kamis, 25 April 2024 - 20:08 WIB
loading...
Mahasiswa FH UI juara dunia ketiga dengan mendapatkan Hardy C Dillard Third-Best Combined Memorials dan Second-Best Respondent Memorial dalam kompetisi peradilan semu hukum terbesar di dunia. Foto/Istimewa
A
A
A
JAKARTA - Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia (UI), Prof Hikmahanto Juwana memberikan pandangannya terkait membangun argumentasi tertulis atas dasar fakta, bukti, dan kaedah hukum.
Penjelasan Hikmahanto ini merupakan apresiasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI juara dunia ketiga dengan mendapatkan Hardy C Dillard Third-Best Combined Memorials dan Second-Best Respondent Memorial pada Kompetisi Hukum Philip C Jessup International Law Moot Court Competition yang merupakan kompetisi peradilan semu hukum terbesar di dunia.
"Kemampuan mahasiswa FH UI yang memenangkan 3rd Best Memorial menunjukkan bahwa kualitas mahasiswa FH UI telah setara dengan mahasiswa di negara-negara maju dalam membangun argumentasi tertulis atas dasar fakta, bukti dan kaedah hukum untuk meyakinkan para juri yang berperan sebagai judges," ungkap Prof Hikmahanto, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu
"Capaian ini juga menunjukkan kemampuan mahasiswa Indonesia dalam melakukan legal research layaknya para praktisi hukum di negara-negara yang telah mapan sistem hukumnya," tambahnya.
Penjelasan Hikmahanto ini merupakan apresiasi terhadap mahasiswa Fakultas Hukum (FH) UI juara dunia ketiga dengan mendapatkan Hardy C Dillard Third-Best Combined Memorials dan Second-Best Respondent Memorial pada Kompetisi Hukum Philip C Jessup International Law Moot Court Competition yang merupakan kompetisi peradilan semu hukum terbesar di dunia.
"Kemampuan mahasiswa FH UI yang memenangkan 3rd Best Memorial menunjukkan bahwa kualitas mahasiswa FH UI telah setara dengan mahasiswa di negara-negara maju dalam membangun argumentasi tertulis atas dasar fakta, bukti dan kaedah hukum untuk meyakinkan para juri yang berperan sebagai judges," ungkap Prof Hikmahanto, Kamis (25/4/2024).
Baca juga: UU Mahkamah Konstitusi Hanya Akan Lahirkan Demokrasi Semu
"Capaian ini juga menunjukkan kemampuan mahasiswa Indonesia dalam melakukan legal research layaknya para praktisi hukum di negara-negara yang telah mapan sistem hukumnya," tambahnya.
Lihat Juga :