Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara
Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
A
A
A
Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.
Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Baca juga: KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.
Baca juga: KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
(abd)
Lihat Juga :