Kasus Korupsi Ore Nikel, Eks Dirjen ESDM Ridwan Djamaluddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Kamis, 25 April 2024 - 21:31 WIB
loading...
Kasus Korupsi Ore Nikel,...
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. FOTO/MPI/NUR KHABIBI
A A A
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat memvonis terdakwa Ridwan Djamaluddin dan Sugeng Mujiyanto dengan pidana 3,5 tahun penjara. Ridwan Djamaluddin merupakan eks mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM dan Sugeng Mujiyanto adalah mantan Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Minerba.

Hakim menyatakan, keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi terkait pertambangan ore nikel di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara sebagaimana tercantum dalam dakwaan subsider jaksa penuntut umum.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa I Ridwan Djamaluddin dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Terdakwa II Sugeng Mujiyanto dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Fahzal Hendri saat membacakan putusan, Kamis (25/4/2024).



Mereka juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan badan. Selain dua orang tersebut, Majelis Hakim juga membacakan vonis untuk tiga terdakwa lain yang terdiri dari Koordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Yuli Bintoro; Subkoordinator Pengawasan Usaha Operasi Produksi Mineral, Henry Julianto; dan Evaluator Pengawasan Usaha Operasi Produksi dan Pemasaran Mineral, Eric Viktor Tambunan.

Ketiga terdakwa tersebut divonis dengan pidana tiga tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan kurungan. Dalam kesempatan tersebut, hakim mengungkapkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan sebagai pertimbangan putusan. Yang memberatkan, para terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, mengakibatkan kerugian keuangan negara cukup besar, serta para terdakwa tidak merasa bersalah.

Untuk hal yang meringankan, para terdakwa bersikap sopan di persidangan dan sebagai kepala rumah tangga. Selain itu, Ridwan, Sugeng, Yuli, Henry, dan Eric juga belum pernah dipidana dalam perkara yang lain.

Baca juga: KPK Eksekusi 10 Terpidana Korupsi Kementerian ESDM ke Lapas Sukamiskin
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejagung Limpahkan 11...
Kejagung Limpahkan 11 Tersangka Kasus Korupsi Ekspor CPO ke Jaksa Penuntut Umum
Pimpinan Lembaga Antirasuah...
Pimpinan Lembaga Antirasuah Diduga Terseret Kasus MBG, Ini Tanggapan KPK
4 Oknum Prajurit TNI...
4 Oknum Prajurit TNI Terdakwa Penyiraman Air Keras ke Andrie Yunus Hari Ini Divonis
Konstruksi Perkara Suap...
Konstruksi Perkara Suap Bupati Muara Enim, KPK: Ada Uang Rp500 Juta untuk Jaga Hubungan Baik
Geledah Kantor Wika,...
Geledah Kantor Wika, Kortas Tipikor Polri Sita Dokumen hingga Barbuk Elektronik
Ajukan JC di Kasus Korupsi...
Ajukan JC di Kasus Korupsi MBG, Eks Waka BGN Sony Sonjaya Sebut 26 Nama di BAP
Eks Wamenaker Noel Resmi...
Eks Wamenaker Noel Resmi Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun Penjara
Vonis 3 Prajurit TNI...
Vonis 3 Prajurit TNI Bikin Keluarga Kacab Bank Menangis Kecewa
Sidang Gugatan PPP,...
Sidang Gugatan PPP, Saksi Sebut SK Plt Maluku Cacat Hukum
Rekomendasi
Ini Susunan Direksi...
Ini Susunan Direksi dan Komisaris Terbaru Telkomsel 2026
Trump Murka, AS akan...
Trump Murka, AS akan Serang Iran dengan Sangat Keras Malam Ini
Profil Julian Quinones,...
Profil Julian Quinones, Pencetak Gol Pertama di Piala Dunia 2026
Berita Terkini
Mensesneg Sebut Bakal...
Mensesneg Sebut Bakal Ada Pengurangan Anggaran MBG
Dubes Wang Lutong Ungkap...
Dubes Wang Lutong Ungkap Purbaya Bakal ke China Pekan Depan, Bahas Apa?
Ketum Rampai Nusantara:...
Ketum Rampai Nusantara: Kami Yakin Roy Suryo Akan Segera Ditahan
Yusril Bicara Kedekatan...
Yusril Bicara Kedekatan Prabowo-Trump, Sebut Hubungan RI-AS Tak Sekadar Urusan Pemerintah
Jelang Muktamar ke-35,...
Jelang Muktamar ke-35, Calon Ketum PBNU Gus Salam Silaturahmi dengan PWNU dan PCNU se-NTT
AS Rayakan 250 Tahun...
AS Rayakan 250 Tahun Kemerdekaan, Soroti Masa Depan Kemitraan Strategis dengan Indonesia
Infografis
5 Alasan Tom Lembong...
5 Alasan Tom Lembong Ajukan Banding atas Vonis 4,5 Tahun Penjara
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved