Tutup Festival Pengendalian Lingkungan 2024, Sekjen KLHK Jelaskan soal IKLH
loading...
A
A
A
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) , Bambang Hendroyono, menutup Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan di Jakarta, Rabu 24 April 2024. Pada kesempatan itu Bambang menyinggung soal Indeks Kualitas Lingkungan Hidup (IKLH).
Dikatakan Sekjen KLHK, IKLH terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya.
IKLH memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"IKLH juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Bambang Hendroyono dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Bambang menyatakan, nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta implementasi respons terhadap tantangan-tantangan lingkungan hidup.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan, diantaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan narasumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," ungkap Sekjen Bambang Hendroyono.
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen KLHK, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati.
"Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," tuturnya.
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Proper) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Simpel) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, juga telah disepakati jumlah perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Program Proper (nonproper) yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian kolaborasi dan input yang mendukung Indeks Respons.
"Evaluasi dilakukan menggunakan mekanisme penilaian Proper terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3," tutupnya.
Sementara itu dari laporan kegiatan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2024.
Peserta berasal dari berbagai kalangan kementerian/lembaga terkait, 28 pemerintah daerah Provinsi, 222 pemerintah daerah kabupaten/kota, enam regional P3E, 90 perusahaan, serta generasi muda, komunitas, dan pelajar.
Dikatakan Sekjen KLHK, IKLH terkait erat dengan kebutuhan sasaran pengarusutamaan pembangunan berkelanjutan dalam target Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) dan Rencana Kerja Pemerintah setiap tahunnya.
IKLH memberikan informasi kepada para pengambil keputusan di tingkat pusat dan daerah tentang kondisi lingkungan di tingkat nasional dan daerah, sebagai bahan evaluasi kebijakan pembangunan yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.
"IKLH juga merupakan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat tentang pencapaian target program-program pemerintah di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," kata Bambang Hendroyono dalam keterangannya, Kamis (25/4/2024).
Bambang menyatakan, nilai IKLH pada tahun 2023 meningkat sebesar 0,12 poin dan telah mencapai target nasional berkat kolaborasi pemerintah pusat dan daerah dalam upaya pemantauan kualitas lingkungan hidup, serta implementasi respons terhadap tantangan-tantangan lingkungan hidup.
Diharapkan sinergi dan kolaborasi pengendalian pencemaran dan kerusakan lingkungan terus dapat ditingkatkan, diantaranya melalui mekanisme-mekanisme yang telah dipaparkan narasumber, yaitu melalui Dana Alokasi Khusus, Dekonsentrasi atau pemanfaatan portofolio pendanaan iklim yang dikelola oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
"Melalui Rapat Kerja Teknis ini, telah disepakati Target IKLH Provinsi tahun 2025 hingga 2029. Target ini berguna sebagai acuan dalam perencanaan pembangunan pemerintah daerah untuk mewujudkan lingkungan yang berkelanjutan," ungkap Sekjen Bambang Hendroyono.
Lebih lanjut dikemukakan Sekjen KLHK, upaya-upaya pemerintah dalam pencapaian target ini juga telah dievaluasi dan didorong melalui mekanisme Indeks Respon Kualitas Lingkungan Hidup Pemerintah Daerah (IRLH), untuk mewujudkan perbaikan terus-menerus (continuous improvement) dalam upaya pengelolaan lingkungan, dan untuk mencapai target IKLH yang disepakati.
"Kerangka kerja ini diharapkan dapat digunakan para pihak terkait dengan para pemangku kepentingan untuk berkolaborasi dalam mengatasi masalah-masalah pencemaran dan kerusakan lingkungan," tuturnya.
Dalam Rakernis ini, juga telah tercapai kesepakatan pembagian tugas Evaluasi Kinerja Pengelolaan Lingkungan Perusahaan (Proper) antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
"Kami harapkan, pemerintah daerah dapat menggunakan Sistem Pelaporan Elektronik Perizinan Bidang Lingkungan Hidup Bagi Usaha dan/atau Kegiatan (Simpel) dalam melakukan pembinaan kepada perusahaan," ungkapnya.
Selain itu, juga telah disepakati jumlah perusahaan yang belum berpartisipasi dalam Program Proper (nonproper) yang akan dievaluasi oleh Pemerintah Daerah sebagai bagian kolaborasi dan input yang mendukung Indeks Respons.
"Evaluasi dilakukan menggunakan mekanisme penilaian Proper terhadap aspek pengendalian pencemaran air, pengendalian pencemaran udara, dan kerusakan lahan, dan pengelolaan limbah B3," tutupnya.
Sementara itu dari laporan kegiatan Festival Pengendalian Lingkungan Tahun 2024 bertema Atasi Pencemaran dan Pulihkan Lingkungan telah selesai dilaksanakan pada tanggal 23-24 April 2024.
Peserta berasal dari berbagai kalangan kementerian/lembaga terkait, 28 pemerintah daerah Provinsi, 222 pemerintah daerah kabupaten/kota, enam regional P3E, 90 perusahaan, serta generasi muda, komunitas, dan pelajar.
(maf)