Hari Ini MKMK Bacakan Putusan Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Konstitusi Guntur Hamzah

Kamis, 25 April 2024 - 06:02 WIB
loading...
Hari Ini MKMK Bacakan...
MKMK membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah, hari ini, Kamis (25/4/2024) buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh FORMASI dan GAS. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) membacakan putusan terhadap Hakim Konstitusi Guntur Hamzah , hari ini, Kamis (25/4/2024). Putusan ini buntut laporan dugaan pelanggaran etik oleh Forum Mahasiswa Peduli Konstitusi (FORMASI) dan Gerakan Aktivis Konstitusi (GAS).

Sidang pleno pembacaan putusan dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna. Hakim Guntur diduga melanggar etik Hakim Konstitusi karena secara bersamaan menjabat Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN HAN)



Sedangkan, nomor laporan 07MKMK/L/04/2024 yang diserahkan GAS melaporkan Guntur karena diduga terlibat dalam putusan MK mengenai ambang batas pencalonan usia capres dan cawapres pada putusan MK Nomor 90/PUU-XIX/2023.

Sebelumnya, MKMK menggelar sidang pendahuluan atas laporan FORMASI dan GAS di Ruang Sidang Panel, Gedung 2 MK, Jakarta, Selasa (16/4/2024).

Sidang yang digelar tertutup dengan agenda mendengarkan pokok-pokok laporan para pelapor ini dipimpin langsung Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama-sama dengan anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1460 seconds (0.1#10.140)