PTUN Nyatakan Berkas Gugatan PDIP Lengkap, Sidang Perdana Digelar 2 Mei

Rabu, 24 April 2024 - 18:13 WIB
loading...
A A A
Dia menjelaskan KPU juga dinilai melakukan perbuatan melawan hukum termasuk menggunakan sumber daya negara demi menguntungkan paslon Prabowo-Gibran di antara paslon capres-cawapres lainnya.

"Penggunaan sumber daya negara yang menguntungkan paslon 02 serta hasil perolehan pemilu presiden dan wakil presiden," tutur Gayus.

Ia melanjutkan tindakan KPU tersebut telah melanggar aturan dan kode etik penyelenggaraan pemilu yang seharusnya ditaati. "Dan perbuatan melawan hukum tersebut bertentangan dengan asas-asas dan norma-norma yang ada pada aturan tentang pemilihan umum," tegas Gayus.



Gayus menambahkan PDIP adalah salah satu pihak, selaku partai politik yang dirugikan atas tindakan KPU tersebut. "Bahwa PDIP sebagai partai pengusung Ganjar-Mahfud merupakan salah satu pihak yang dirugikan atas perbuatan melawan hukum tersebut. Itu inti dari apa yang kami ajukan yang sudah kami daftarkan," ungkap Gayus.
(kri)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1870 seconds (0.1#10.140)