PDIP Gugat KPU di PTUN, Ini Bunyi Petitumnya

Selasa, 02 April 2024 - 21:01 WIB
loading...
PDIP Gugat KPU di PTUN,...
Tim hukum PDIP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada KPU melalui PTUN, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Foto/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).

Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.

Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.



Ia mengatakan, tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.

"Kita meminta dalam hal ini penundaan, memerintahkan tergugat (KPU) untuk menunda pelaksanaan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPRD, DPD dan seterusnya, sampai dengan adanya keputusan yang berkekuatan hukum tetap," jelas Erna di lobi PTUN, Selasa (2/4/2024).

Petitum berikutnya, Erna mengatakan, pihaknya memerintahkan KPU untuk tidak menerbitkan atau melakukan tindakan administrasi apa pun sampai ada keputusan berkekuatan hukum yang tetap.

"Dalam pokok permohonan, kami meminta bahwa Majelis Hakim nanti akan menerima dan mengabulkan gugatan penggugat seluruhnya. Menyatakan batal keputusan nomor 360, keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya," jelas Erna.

Lebih lanjut Erna menyampaikan, pihaknya juga menuntut agar KPU melakukan pencabutan ketetapan hasil Pemilu berdasarkan keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 dan seterusnya.

"Dan yang terakhir adalah memerintahkan tergugat untuk melakukan tindakan, mencabut dan mencoret pasangan capres Prabowo dan cawapres Gibran Rakabuming Raka, sebagaimana tercantum dalam keputusan KPU nomor 360 tahun 2024," tegas Erna.

Diketahui, Tim hukum PDIP menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum yang bermuara pada perolehan hasil Pilpres yang memenangkan paslon nomor 2, Prabowo Subianto dan Gibran.

Pimpinan tim hukum PDIP, Gayus Lumbuun menyampaikan sikap KPU yang melakukab perbuatan melawan hukum, dimulai sejak penetapan paslon nomor 2, terutama dalam hal meloloskan Wali kota Solo, Gibran Rakabuming.

"Bahwa perbuatan melawan hukum tersebut berdampak pada penetapan calon presiden dan calon wakil presiden yang meloloskan Gibran Rakabuming Raka, pelaksanaannya adalah suatu tindakan yang dilakukan oleh aparatur negara," ujar Gayus.
(maf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1656 seconds (0.1#10.140)