PDIP Gugat KPU di PTUN, Ini Bunyi Petitumnya
Selasa, 02 April 2024 - 21:01 WIB
loading...
Tim hukum PDIP mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada KPU melalui PTUN, Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024). Foto/SINDOnews
A
A
A
JAKARTA - Tim hukum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ( PDIP ) mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur, Selasa (2/4/2024).
Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.
Baca juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Ia mengatakan, tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.
Gugatan atas aparatur negara yakni KPU tersebut disampaikan dengan sejumlah petitum atau tuntutan yang dinilai menjadi perbuatan melawan hukum dalam kontestasi Pemilu 2024.
Anggota tim hukum PDIP, Erna Ratnaningsih menyampaikan gugatan atas KPU tersebut dilakukan lantaran mekanisme dan penetapan capres cawapres, khususnya pada paslon nomor urut 2, menyalahi dan melanggar hukum atau cacat hukum.
Baca juga: PDIP Gugat KPU ke PTUN soal Perbuatan Melawan Hukum di Pilpres 2024
Ia mengatakan, tuntutan atau petitum ini diajukan agar di kemudian hari, pelanggaran serupa tidak dilakukan kembali khususnya perhelatan pilkada yang tinggal menghitung hari ke depannya.
Lihat Juga :