Mantan Pejabat Kementan Sebut Setoran ke Istri SYL Rp25-30 Juta Tiap Bulan
Rabu, 24 April 2024 - 16:50 WIB
loading...
A
A
A
"Istri Menteri," ucap Isnar.
Hakim menanyakan saksi perihal siapa yang diinstruksikan untuk meminta uang bulanan tersebut. Isnar menjawab jika permintaan tersebut melalui mantan ajudan SYL Panji Hartanto.
Hakim pun mencecar saksi perihal bagaimana teknis pengambilan uang yang dimaksud. Namun, Isnar malah menjawab permintaan uang tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Jadi untuk uang bulanan istri Menteri itu kejadiannya sudah dari 2020 awal," kata Isnar.
"Sudah ada pernyataan uang bulanan untuk istri Menteri yang disampaikan Panji?" tanya Rianto.
"Iya," jawab Isnar.
"Apa penyampaiannya?" tanya Rianto lagi.
"Penyampaiannya tolong uang bulanannya dikirim," jawab Isnar.
"Ke?" tanya Rianto.
"Ke istri Menteri," jawab Isnar.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim mengulik lagi soal mekanisme penyerahan uang. Rianto menanyakan apakah pemberian uang dengan metode transfer atau tunai.
"Bukan rekening, kami sampaikan cash. Tapi, yang menerima...," kata Isnar belum selesai.
Hakim menanyakan saksi perihal siapa yang diinstruksikan untuk meminta uang bulanan tersebut. Isnar menjawab jika permintaan tersebut melalui mantan ajudan SYL Panji Hartanto.
Hakim pun mencecar saksi perihal bagaimana teknis pengambilan uang yang dimaksud. Namun, Isnar malah menjawab permintaan uang tersebut sudah terjadi sejak tahun 2020.
"Jadi untuk uang bulanan istri Menteri itu kejadiannya sudah dari 2020 awal," kata Isnar.
"Sudah ada pernyataan uang bulanan untuk istri Menteri yang disampaikan Panji?" tanya Rianto.
"Iya," jawab Isnar.
"Apa penyampaiannya?" tanya Rianto lagi.
"Penyampaiannya tolong uang bulanannya dikirim," jawab Isnar.
"Ke?" tanya Rianto.
"Ke istri Menteri," jawab Isnar.
Mendengar jawaban tersebut, Hakim mengulik lagi soal mekanisme penyerahan uang. Rianto menanyakan apakah pemberian uang dengan metode transfer atau tunai.
"Bukan rekening, kami sampaikan cash. Tapi, yang menerima...," kata Isnar belum selesai.
Lihat Juga :