Pertanyakan Putusan MK, Rocky Gerung: Suhartoyo Telah Membatalkan Nalarnya Sendiri
Selasa, 23 April 2024 - 21:26 WIB
loading...
A
A
A
"Jadi dia membatalkan sendiri nalar dia, si Suhartoyo itu. Nah orang yang nalarnya batal itu cuma dua, tidak sekolah atau dia sekolah tetapi otaknya tidak cukup bercahaya dibanding cincinnya," jelas Rocky.
Rocky pun menilai keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.
"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.
"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tutupnya.
Sekadar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.
Rocky pun menilai keputusan MK itu sejatinya bentuk kecurangan. Hal itu dilandasi lantaran para pemohon terbatas untuk menghadirkan saksi guna meyakinkan MK akan terjadinya kejanggalan Pilpres 2024.
"Coba kita lihat, misalnya ada 5 hakim dan 5 hakim itu memutuskan bahwa tidak ada barang bukti karena kekurangan saksi. Kan itu dalilnya. Sementara yang 3 mengatakan ini curang," tutur Rocky.
"Padahal sebetulnya dengan kekurangan saksipun sudah dikatakan curang, apalagi kalau saksinya ditambah. Pembuktiannya bahkan bisa melampaui apa yang kita bayangkan. Kan logikanya begitu," tutupnya.
Sekadar informasi, MK telah menolak permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 yang diajukan kubu 01 dan kubu 03.
Lihat Juga :