Denny JA Ajak Semua Pihak Move On setelah Putusan MK, Ini 3 Alasannya

Selasa, 23 April 2024 - 16:57 WIB
loading...
Denny JA Ajak Semua...
Pendiri Lembaga Survei LSI, Denny JA mengajak semua kalangan untuk move on setelah MK menolak putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pendiri Lembaga Survei dan Konsultan Politik Lingkaran Survei Indonesia (LSI), Denny JA mengajak semua kalangan untuk "move on" setelah Mahkamah Konstitusi (MK) menolak putusan gugatan sengketa Pilpres 2024 dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud.

“What next? Jawabannya singkat dan tegas. Marilah kita move on. Berpolitik yang move on karena tiga alasan,” ujar Denny JA dalam video orasi yang disebarkannya di medsos setelah mendengar hasil putusan MK dikutip. Selasa (23/4/2024).



Denny mengatakan putusan MK yang menolak semua gugatan dari pihak Anies-Muhaimin dan Ganjar Mahfud itu adalah chapter terakhir dari buku lama. Setelah putusan MK, lanjutnya, kita pun memasuki halaman dari buku yang baru.

"Politik move on harus kita kerjakan karena situasi sama sekali sudah berubah. Apalagi pasangan Anies-Muhaimin dan pasangan Ganjar-Mafhud sudah menerima hasil MK dan mengucapkan selamat atas kemenangan Prabowo-Gibran," tuturnya.

Denny menegaskan tiga alasan perlunya politik move on. Pertama, koalisi partai yang kita kenal selama ini koalisi 01 di belakang Anies dan Muhaimin dan koalisi 03 di belakang Ganjar Mahfud segera bubar.

Bubar baik karena mereka membubarkan diri secara resmi, ataupun bubar secara perlahan melalui waktu. Sejak pilpres 2004, di politik Indonesia tak pernah ada koalisi partai yang kalah yang bertahan panjang.

"Setelah putusan MK, masing-masing partai akan mencari cara, mencari peluang untuk survive untuk tumbuh dalam pemerintahan baru yang dikendalikan oleh presiden yang menang. Jika gagal bergabung, mereka beroposisi, yang sangat lemah di DPR. Sangat jarang partai di Indonesia yang secara sengaja memilih beroposisi," paparnya.

Menurutnya, koalisi partai pemenang pilpres juga akan berubah. Koalisi 02 yang menang di belakang Prabowo Gibran pun akan tumbuh lebih besar. Meski, sekarang ini koalisi partai pro Prabowo-Gibran itu yang didukung oleh Golkar, Gerindra, Demokrat dan PAN belum menguasai kursi DPR di atas 50%.

"Itu hukum besi politik. Koalisi partai ini akan mencari tambahan partai-partai yang lain agar mereka pun majoritas di DPR. Hanya dengan menguasi mayoritas kursi DPR, mereka bisa mengendalikan pemerintahan secara efektif," terangnya.
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
Denny JA Terima Penghargaan...
Denny JA Terima Penghargaan Inovasi Budaya dan Sastra House of Lord London
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
Rekomendasi
Remaja Berkostum Badut...
Remaja Berkostum Badut Tewas Tenggelam di Sungai Mahakam, Nekat Terjun Cari Topi Labubunya yang Jatuh
Mengapa Manusia Dianjurkan...
Mengapa Manusia Dianjurkan Selalu Berzikir? Begini Pengaruhnya Bagi Kehidupan
Kia Kembangkan Mesin...
Kia Kembangkan Mesin Turbo 4 Silinder
Berita Terkini
Presiden Prabowo Bertemu...
Presiden Prabowo Bertemu Emir Qatar Hari Ini
43 menit yang lalu
Kasus Suap Perkara Migor,...
Kasus Suap Perkara Migor, Kejagung Sita Mobil Mewah hingga Pecahan Mata Uang Asing
1 jam yang lalu
Atur Putusan Perkara...
Atur Putusan Perkara Migor, Ketua PN Jaksel Arif Nuryanta Diduga Terima Rp60 Miliar
3 jam yang lalu
PCINU Turki Sambut Kunjungan...
PCINU Turki Sambut Kunjungan Prabowo di Ankara, Hadiahkan Cendera Mata Kaligrafi Islami
3 jam yang lalu
Kejagung Jemput 3 Hakim...
Kejagung Jemput 3 Hakim yang Jatuhkan Putusan Lepas Perkara Migor Korporasi
4 jam yang lalu
11 Jenazah Pendulang...
11 Jenazah Pendulang Emas yang Dibunuh KKB Ditemukan di 5 Tempat Berbeda
5 jam yang lalu
Infografis
Penampakan Jet Tempur...
Penampakan Jet Tempur 3 Mesin Tanpa Ekor Milik China Bikin Heboh
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved