Pakar Hukum Ingatkan Aparat Tak Tebang Pilih Lindungi Kebun Sawit
Selasa, 23 April 2024 - 17:42 WIB
loading...
A
A
A
Maka itu, kata dia, melalui peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dikaitkan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 138 Tahun 2015, seharusnya tidak ada lagi sanksi pemberlakuan pidana melainkan denda administratif. Dia menuturkan, semua kegiatan perkebunan sebelum putusan MK tetap sah dan sesuai tempo pada saat diperolehnya perizinan perkebunan dengan frasa ‘hak atas tanah dan/atau izin usaha perkebunan’.
“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan bahwa pihaknya tak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.
Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas dia juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.
“Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,” kata Sarpani dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
“Jadi hak alas atas tanah tak harus Hak Guna Usaha (HGU). IUP juga hak alas hak lain juga punya kekuatan hukum serta tidak melanggar putusan MK Nomor 138/PUU-XIII/2-15,” tutur Sadino.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Kotawaringin Timur (Kotim) AKBP Sarpani memastikan bahwa pihaknya tak tebang pilih dalam penegakan hukum untuk memberantas penjarahan di kebun sawit. Dia mengatakan, pihaknya menindaklanjuti setiap laporan masyarakat dan perusahaan perkebunan terkait pencurian buah sawit tanpa mempersoalkan perizinan perusahaan.
Dia juga memastikan, setiap perbuatan pencurian buah sawit merupakan pidana yang harus diselesaikan. Secara tegas dia juga membantah adanya perintah Kapolda yang mensyaratkan hanya perlu membantu perkebunan sawit yang telah izin tertentu seperti HGU.
“Tidak benar, semua laporan terkait tindak pidana pencurian buah sawit kami tindak lanjuti. Hampir 2,5 tahun saya berpatroli di kebun sawit. Ini menunjukkan komitmen kepolisan untuk membantu pekebun sawit,” kata Sarpani dihubungi wartawan, Senin (22/4/2024).
Lihat Juga :