Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara
Selasa, 23 April 2024 - 17:24 WIB
loading...
A
A
A
Otto menilai yang paling disorotinya dalam persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon dalam hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang tidak berdasarkan azas PHPU itu sendiri.
"Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pemilu itu sudah diatur bahwa UU pemilu mengatakan kalau masalah pelanggaran administratif itu adalah harus dan hanya bisa diselesaikan melalui Bawaslu," papar Otto.
Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. "Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan kepada Jokowi."
Baca juga: Guru Besar UGM Ungkap Kekecewaannya terhadap Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Itu juga diputuskan hal yang sama, di dalam hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa mereka harus bisa mengawasi peradilan yang jujur dan fair," pungkasnya.
"Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pemilu itu sudah diatur bahwa UU pemilu mengatakan kalau masalah pelanggaran administratif itu adalah harus dan hanya bisa diselesaikan melalui Bawaslu," papar Otto.
Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. "Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan kepada Jokowi."
Baca juga: Guru Besar UGM Ungkap Kekecewaannya terhadap Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024
"Itu juga diputuskan hal yang sama, di dalam hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa mereka harus bisa mengawasi peradilan yang jujur dan fair," pungkasnya.
(kri)
Lihat Juga :