Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Selasa, 23 April 2024 - 17:24 WIB
loading...
Otto Hasibuan Sebut...
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di MK bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu dalam permasalahan-peramasalahan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Putusan MK Tak Singgung Peran Jokowi sebagai Presiden

"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Taufik Hidayat Pelaku...
Taufik Hidayat Pelaku Penganiayaan Pacar Ditahan di Sel Khusus
MNC Sekuritas Gelar...
MNC Sekuritas Gelar SPM Level 2 Bersama IBI Kesatuan Bogor: Mengenal Analisis Teknikal
Trump: Produsen Mobil...
Trump: Produsen Mobil AS Bisa Produksi Rudal
Berita Terkini
Prabowo Pakai Peci Karanji...
Prabowo Pakai Peci Karanji Hadiri Pekan Petani dan Nelayan di Gorontalo
KPK Cecar Anggota DPR...
KPK Cecar Anggota DPR Nabil Husein soal Aliran Uang Produksi Batu Bara
Pakar Nilai Penggeledahan...
Pakar Nilai Penggeledahan Roy Suryo dan Dokter Tifa Sudah Sesuai Aturan
Garda Prabowo: Penyampaian...
Garda Prabowo: Penyampaian Mahasiswa dalam Aksi Demonstrasi Kurang Beradab
Badan Gizi Nasional...
Badan Gizi Nasional dan Reduksi Orkestrasi Pemenuhan Gizi
Roy Suryo Ajukan Praperadilan...
Roy Suryo Ajukan Praperadilan terkait Penggeledahan
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved