Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara
Selasa, 23 April 2024 - 17:24 WIB
loading...
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di MK bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu. Foto/MPI
A
A
A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu dalam permasalahan-peramasalahan yang terjadi dalam persidangan tersebut.
Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Putusan MK Tak Singgung Peran Jokowi sebagai Presiden
"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).
"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.
Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Putusan MK Tak Singgung Peran Jokowi sebagai Presiden
"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).
"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.
Lihat Juga :