Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Selasa, 23 April 2024 - 17:24 WIB
loading...
Otto Hasibuan Sebut...
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di MK bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu dalam permasalahan-peramasalahan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.



"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.

Otto menilai yang paling disorotinya dalam persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon dalam hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang tidak berdasarkan azas PHPU itu sendiri.

"Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pemilu itu sudah diatur bahwa UU pemilu mengatakan kalau masalah pelanggaran administratif itu adalah harus dan hanya bisa diselesaikan melalui Bawaslu," papar Otto.

Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. "Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan kepada Jokowi."



"Itu juga diputuskan hal yang sama, di dalam hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa mereka harus bisa mengawasi peradilan yang jujur dan fair," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU Parpol Digugat ke...
UU Parpol Digugat ke MK, Persoalkan Masa Jabatan Ketua Umum Partai Politik
UU IKN Digugat Warga...
UU IKN Digugat Warga Dayak ke MK, HGU 100 Tahun Dipermasalahkan
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
Soroti Potensi Konflik,...
Soroti Potensi Konflik, Rahmat Saleh Ingatkan Anggaran Pengamanan PSU Pilkada
Pemungutan Suara Pilbup...
Pemungutan Suara Pilbup Serang Diulang, Yandri: Koalisi Siap Ikuti Putusan MK
Daftar Lengkap 24 Pilkada...
Daftar Lengkap 24 Pilkada Diperintahkan MK Gelar Pemungutan Suara Ulang
MK Perintahkan PSU di...
MK Perintahkan PSU di Pilbup Pesawaran Gara-gara Aries Sandi Tak Punya Ijazah SMA
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Ridwan Yasin Masih Berstatus...
Ridwan Yasin Masih Berstatus Terpidana, MK Perintahkan Pilbup Gorontalo Utara Diulang
Rekomendasi
BYD Luncurkan Teknologi...
BYD Luncurkan Teknologi Baterai Sekali Cas 5 Menit untuk Jarak 400 Km
Anggota DPRD dari Partai...
Anggota DPRD dari Partai Perindo Tekankan Pentingnya Pendidikan Partisipasi Bagi Warga
Kesalahan Besar Meghan...
Kesalahan Besar Meghan Markle Terungkap dalam Rekaman Visa Pangeran Harry
Berita Terkini
Profil Mayjen TNI Ujang...
Profil Mayjen TNI Ujang Darwis, Putra Palembang yang Jabat Pangdam II/Sriwijaya
1 jam yang lalu
Antam Menang PK Lawan...
Antam Menang PK Lawan Budi Said, DPR: Eksekusi Putusan Harus Segera Dijalankan
3 jam yang lalu
Daftar 13 Perwira TNI...
Daftar 13 Perwira TNI Memasuki Pensiun usai Mutasi TNI Maret 2025, Ini Nama-namanya
3 jam yang lalu
Berkah Ramadan, PGN...
Berkah Ramadan, PGN Berikan Santunan untuk 10.541 Anak Yatim di Indonesia
4 jam yang lalu
Libatkan 365 Kaligrafer,...
Libatkan 365 Kaligrafer, Kemenag Raih Dua Rekor MURI Penulisan Mushaf Nusantara
4 jam yang lalu
Lepas Tim Peliputan...
Lepas Tim Peliputan Mudik iNews Media Group, Korlantas Polri Minta Pemudik Lakukan Persiapan Matang
5 jam yang lalu
Infografis
5 Fakta 2024 Jadi Tahun...
5 Fakta 2024 Jadi Tahun Kemenangan Rusia di Perang Ukraina
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved