Otto Hasibuan Sebut Putusan Sengketa Pilpres 2024 Bisa Jadi Kajian Tata Negara

Selasa, 23 April 2024 - 17:24 WIB
loading...
Otto Hasibuan Sebut...
Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di MK bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu. Foto/MPI
A A A
JAKARTA - Wakil Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Otto Hasibuan mencatat dalam ruang lingkup hukum tata negara jika putusan sengketa pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) bisa ditempatkan sebagai kajian ilmu dalam permasalahan-peramasalahan yang terjadi dalam persidangan tersebut.

Hal itu diungkapkan Otto ketika berdiskusi bersama pusat kajian demokrasi, konstitusi, dan hak asasi manusia FH UGM (Pandekha) yang bertajuk bedah putusan Mahkamah Konstitusi, perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Baca juga: Guru Besar UGM Soroti Putusan MK Tak Singgung Peran Jokowi sebagai Presiden

"Terus terang saja putusan MK ini kalau saya soroti dari tinjauan hukum acara karena saya sebagai lawyer selalu melihat bahwa bagaimana mekanisme suatu perkara itu dijalankan," ujar Otto dalam diskusi yang diadakan melalui daring itu, Selasa (23/4/204).

"Saya selalu berpendirian bahwa suatu kepastian hukum dan keadilan yang bermanfaaat itu hanya bisa ditegakkan apabila hukum acaranya dijalankan konsisten, karena tidak akan mungkin suatu hukum acara itu bisa ditegakkan dengan baik kalau hukum acaranya ini tidak dilaksanakan dengan konsisen," jelasnya.

Otto menilai yang paling disorotinya dalam persidangan sengketa pilpres itu adalah pemohon dalam hal ini Kubu 01 Anies-Muhaimin dan 03 Ganjar-Mahfud mengajukan gugatan yang tidak berdasarkan azas PHPU itu sendiri.

"Tetapi mereka berdasarkan gugatannya ini dengan mendasar pada prinsip-prinsip adanya kecurangan adanya pelanggaran pemilu. Secara formal, sesungguhnya menurut UU pemilu itu sudah diatur bahwa UU pemilu mengatakan kalau masalah pelanggaran administratif itu adalah harus dan hanya bisa diselesaikan melalui Bawaslu," papar Otto.

Tetapi, Otto melanjutkan kalau mengenai perhitungan perkara PHPU itu melalui MK. "Apa pun yang terjadi, kita harus menghormati semua dari pada Hakim Konstitusi, baik perkara di tahun 2019, waktu Pak Prabowo mengajukan gugatan kepada Jokowi."

Baca juga: Guru Besar UGM Ungkap Kekecewaannya terhadap Putusan MK soal Sengketa Pilpres 2024

"Itu juga diputuskan hal yang sama, di dalam hal yang kedua ini ternyata MK konsisten bahwa MK berwenang untuk menangani perkara ini dengan alasan bahwa mereka harus bisa mengawasi peradilan yang jujur dan fair," pungkasnya.
(kri)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
MK Tolak Gugatan Dharma...
MK Tolak Gugatan Dharma Pongrekun Atas UU Kesehatan: Kepatuhan Warga adalah Konsekuensi Logis
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Aset Iran yang Dibekukan...
Aset Iran yang Dibekukan Rp107 Triliun Segera Cair, Perundingan Digelar di Qatar
Pajak JHT Diminta Hapus,...
Pajak JHT Diminta Hapus, Begini Janji Menkeu Purbaya
Brasil Lolos ke 16 Besar...
Brasil Lolos ke 16 Besar usai Comeback Dramatis Singkirkan Jepang
Berita Terkini
Rakor dengan Pimpinan...
Rakor dengan Pimpinan BGN, Dasco Tegaskan DPR Awasi Ketat Program MBG agar Tepat Sasaran
Besok Komisi I DPR Tetapkan...
Besok Komisi I DPR Tetapkan 7 Anggota KIP 2026-2030
5 Calon Manajer Kopdes...
5 Calon Manajer Kopdes dan Kampung Nelayan Meninggal, Kemhan Ganti Nama Latsarmil
Politikus PDIP Ungkap...
Politikus PDIP Ungkap Anggaran Pelatihan SPPI Lebih Besar untuk Latsarmil ketimbang Substansi Koperasi
Implementasi B50 Perkuat...
Implementasi B50 Perkuat Ketahanan Energi dan Tingkatkan Nilai Tambah Sawit
Wamensesneg: Presiden...
Wamensesneg: Presiden Sangat Paham dan Menghargai Kebebasan Akademik di Kampus
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved