Usai Putusan MK, TKN Rangkul Kubu 01 dan 03 Bangun Bangsa Bersama-sama

Selasa, 23 April 2024 - 10:56 WIB
loading...
Usai Putusan MK, TKN...
MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin maupun paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka bersyukur dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 baik dari pasangan nomor urut 1 Anies-Muhaimin dan paslon nomor urut 3 Ganjar-Mahfud MD.

Komandan Charlie TKN Prabowo-Gibran, Yandri Susanto berharap tidak ada lagi pihak yang menarasikan negatif mengenai Pilpres 2024. Dia juga berharap kubu paslon 01 dan 03 bersama-sama membangun Indonesia ke depan.

Baca juga: Menko PMK: Putusan MK Soal Sengketa Pilpres 2024 Final, Tak Bisa Diganggu Gugat

"Saya tegaskan kembali MK sudah memutuskan yang sifatnya final dan mengikat. Jadi saya berharap baik 01 maupun 03 ayo kita sama-sama bangun bangsa, bangun Republik ini kita sama-sama demi Merah Putih," ujar Yandri, Senin (22/4/2024).

"Dengan harapan kalau pun nanti tidak puas atau belum puas masih merasa ada penasaran, kontestasi ini 5 tahun sekali jadi masih punya kesempatan nanti kalau mau ingin meyakinkan rakyat ya 5 tahun lagi," sambungnya.

Wakil Ketua MPR ini mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran yang secara resmi terpilih sebagai Presiden dan Wakil Presiden periode 2024-2029.

Saat ini, Prabowo-Gibran termasuk TKN dan Koalisi Indonesia Maju (KIM) sedang berfokus menyusun kabinet dan hal-hal lainnya.

"Kami dari PAN mengucapkan selamat kepada Prabowo-Gibran. Dan selanjutnya tentu Prabowo akan melakukan persiapan-persiapan secara teknis termasuk susunan kabinet dan lain sebagainya," katanya.

Pihaknya telah memberikan mandat secara khusus kepada Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan untuk berkomunikasi dengan Prabowo.

Meski demikian, Wakil Ketua Umum PAN itu enggan membeberkan secara detil siapa kader yang diusulkan masuk kabinet Prabowo-Gibran.

"Itu 100 persen kita serahkan kepada ketua umum PAN. Jadi kami tidak ragu tidak ada upaya lain kecuali kami semua serahkan kepada ketua umum untuk berkomunikasi dengan presiden terpilih," kata Yandri.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Anggota DPR Cindy Monica:...
Anggota DPR Cindy Monica: Putusan MK Perkuat Hak Politik Perempuan
AHY Dukung Putusan MK...
AHY Dukung Putusan MK yang Pertegas Kuota 30 Persen Caleg Perempuan
Kuota Caleg Perempuan...
Kuota Caleg Perempuan Dipertegas MK, Angkie Yudistia Tekankan Representasi Politik yang Setara
MK: Parpol Melanggar...
MK: Parpol Melanggar Kuota 30 Persen Keterwakilan Perempuan Bakal Didiskualifikasi
Zakat sebagai Instrumen...
Zakat sebagai Instrumen Keadilan Sosial: MK Teguhkan Peran BAZNAS
Partai Perindo Papua...
Partai Perindo Papua Selatan Apresiasi MK Tolak Gugatan Hasil PSU Pilkada, Hendrikus Mahuze: Mari Bersama Bangun Boven Digoel!
MK Dorong Revisi UU...
MK Dorong Revisi UU Pengelolaan Zakat, Momentum Perbaikan Tata Kelola Nasional
Rekomendasi
Sambut 5 Abad Jakarta,...
Sambut 5 Abad Jakarta, Pramono Anung Siapkan 500 Ondel-ondel Karya Desainer Top
Vinicius Moncer, Brasil...
Vinicius Moncer, Brasil Gunduli Haiti 3-0
Piala Dunia 2026 Masuk...
Piala Dunia 2026 Masuk Zona Bahaya
Berita Terkini
Roy Suryo dan Dokter...
Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditahan, Din Syamsuddin Siap Jadi Penjamin
Kuliah Umum di IPDN,...
Kuliah Umum di IPDN, Menko AHY Ajak Praja Taklukkan Tantangan Geografis Indonesia
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang,...
PDIP Tegaskan Jadi Penyeimbang, Golkar: Entah Apa yang Diseimbangkan, Nanti Rakyat yang Menilai
4 Prajurit TNI Penyiram...
4 Prajurit TNI Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Ajukan Banding
Ubedilah Badrun Bongkar...
Ubedilah Badrun Bongkar Upaya Pembelahan Gerakan Mahasiswa
Masalah Hukum Penggunaan...
Masalah Hukum Penggunaan Artificial Intelligence
Infografis
Pemerintah Tetapkan...
Pemerintah Tetapkan 25 Hari Libur dan Cuti Bersama di Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved