Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024

Senin, 22 April 2024 - 21:51 WIB
loading...
Profil Saldi Isra, Hakim Konstitusi yang Sampaikan Dissenting Opinion Putusan Sengketa Pilpres 2024
Hakim Konstitusi Saldi Isra. Foto/Dok MPI/Arif Julianto
A A A
JAKARTA - Hakim Konstitusi Saldi Isra menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD. Profil Saldi Isra akan diulas di artikel ini.

Dalam sidang hari ini, MK memutuskan menolak seluruh gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan Pasangan Calon Nomor Urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Pasangan Calon Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

"Amar putusan, mengadili: dalam eksepsi, menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta Pusat, Senin (22/4/2024).



MK juga menolak perkara PHPU Presiden 2024 yang diajukan oleh Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Nomor Urut 3 Ganjar Pranowo dan Mahfud MD (Ganjar-Mahfud). Majelis Hakim Konstitusi menyatakan dalil-dalil Perkara Nomor 2/PHP.PRES-XXII/2024 tidak beralasan menurut hukum.

Terkait dua putusan tersebut, ada tiga hakim konstitusi yang menyampaikan dissenting opinion.Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.

Profil Singkat Saldi Isra


Saldi Isra lahir di Paninggahan-Solok, Sumatera Barat, 20 Agustus 1968. Saldi Isra dilantik menjadi hakim konstitusi pada 11 April 2017 oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). Saldi menggantikan Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi masa jabatan 2017 – 2022.

Saldi Isra merupakan anak dari pasangan Ismail dan Ratina. Namanya sejak lahir Sal. Dikutip dari laman MK, saat hendak mendaftar Sekolah Dasar (SD), kepala sekolah menanyakan kepada sang ayah soal namanya yang terlau pendek. Sang ayah pun menambahkan ‘–di’ di belakang namanya, sehingga namanya menjadi Saldi. Pada kelas 6 SD, Saldi menambahkan nama 'Isra' sebagai nama belakangnya. Isra di sini merupakan singkatan dari nama kedua orang tuanya.

Saldi Isra menempuh pendikan S1 di Jurusan Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Andalas (1995). Kemudian, dia menempuh pendidikan S2 di Institute of Postgraduate Studies and Reserch University of Malaya Kuala Lumpur-Malaysia (2001). Selanjutnya, Saldi Isra menempuh pendidikan S3 di Program Pascasarjana Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, Yogyakarta (2009).



Saat ini, Saldi Isra menjabat Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi. Dia mendampingi Ketua MK Suhartoyo. Sebelumnya, Saldi mendampingi Ketua MK Anwar Usman.
(zik)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1959 seconds (0.1#10.140)