Cak Imin: Putusan Hari Ini Mengonfirmasi MK Tak Kuasa Hentikan Laju Pelemahan Demokrasi

Senin, 22 April 2024 - 20:59 WIB
loading...
Cak Imin: Putusan Hari...
Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menuturkan bahwa putusan hari ini mengonfirmasi MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi. Foto/YouTube Anies Baswedan
A A A
JAKARTA - Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden (PHPU Presiden) 2024 tak membuat kaget pasangan calon nomor urut 1 tersebut. Muhaimin Iskandar atau akrab disapa Cak Imin menuturkan bahwa putusan tersebut mengonfirmasi MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi.

"Putusan ini sebenarnya tidak mengejutkan, putusan hari ini mengonfirmasi bahwa kita semua termasuk MK tak kuasa menghentikan laju pelemahan demokrasi di negeri kita tercinta," kata Cak Imin dalam konferensi pers yang disiarkan di akun YouTube Anies Baswedan, Senin (22/4/2024).

Kendati demikian, Cak Imin bangga terhadap tiga hakim yang menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion. Ketiga hakim MK itu ialah Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.





"Mereka adalah orang-orang yang mulia yang menjadi harapan bagi tegaknya konstitusi dan kembalinya muruah MK ke depan. Dan mereka akan menjadi catatan indah dan baik dalam sejarah kita berbangsa dan bernegara," ucap Cak Imin.

Dalam pandangan berbeda, kata Cak Imin, Hakim Saldi Isra telah mengingatkan tentang keadilan substansial, bukan sekadar keadilan prosedural. Baginya, catatan itu sangat penting namun terabaikan dalam proses demokrasi Tanah Air.

"Artinya, kita memiliki tugas yang masih panjang. Sebab demokrasi kita tentunya masih ringkih dan harus terus-menerus dijaga dan dirawat," ucap Cak Imin.

"Namun kami masih menerima, kita semua menghormati keputusan MK ini sebagai keputusan yang final dan mengikat," tandasnya.
(rca)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1489 seconds (0.1#10.140)