Kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud soal Putusan MK: Mandat yang Diberikan ke Prabowo-Gibran Tidak Penuh

Senin, 22 April 2024 - 18:54 WIB
loading...
Kata Tim Hukum Ganjar-Mahfud...
Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis bersama Ganjar Pranowo, Mahfud MD, dan anggota tim pengacara lainnya memberikan keterangan kepada media di Gedung MK, Senin (22/4/2024). FOTO/IST
A A A
JAKARTA - Ketua Tim Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis menanggapi hasil putusan sengketa Pilpres 2024 yang telah dibacakan Mahkamah Konstitusi ( MK ), Senin (22/4/2024). MK menolak gugatan sengketa Pilpres yang diajukan pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Todung menyinggung adanya dissenting opinion atau pendapat berbeda yang dikemukakan oleh tiga hakim konstitusi. Menurutnya, mana hal itu menimbulkan mandat yang diberikan kepada presiden dan wakil presiden terpilih yakni Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka tidak penuh.

"Memang putusan itu 5 menerima dan 3 dissenting opinion. Jadi artinya apa? Mandat yang diberikan ke Prabowo dan Gibran itu bukan mandat yang penuh. Jadi kemenangan yang diberikan oleh MK itu ada catatan bahwa ada masalah dengan penyaluran bansos, ada masalah dengan intervensi kekuasaan," kata Todung kepada wartawan di Gedung MK usai putusan sengketa pilpres.



"Jadi, hal-hal seperti ini adalah catatan yang diberikan oleh MK dalam putusannya, termasuk dissenting opinion yang menuntut perbaikan-perbaikan yang cukup fundamental ke depan nantinya," katanya.

Todung menilai terdapatnya dissenting opinion itu merupakan sebuah perubahan yang signifikan. Namun Todung mengaku kekalahannya di MK memantik sedikit rasa kecewa. "Saya kira ini putusan yang terakhir dan final, yang mengikat, kita semua tahu itu. Saya kira sih kalau tidak memenangkan pertarungan di MK pasti ada rasa kecewa," katanya.
(abd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dharma Pongrekun Gugat...
Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan, Berharap Hakim MK 'Diketuk Hatinya oleh Tuhan'
Mahkamah Konstitusi...
Mahkamah Konstitusi Beri Waktu 2 Tahun untuk Revisi UU Advokat
Dharma Pongrekun Rombak...
Dharma Pongrekun Rombak 85% Gugatan UU Kesehatan di MK
Kader Muhammadiyah Uji...
Kader Muhammadiyah Uji Penetapan Awal Bulan Hijriah oleh Menag ke MK
Tak Ada Batasan Anggota...
Tak Ada Batasan Anggota Polri Duduki Jabatan Sipil, Wamenkum Persilakan Gugat ke MK
Desak DPR Segera Bahas...
Desak DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu, Perindo: Libatkan Partai Nonparlemen
MK Gelar Wisuda Purnabakti...
MK Gelar Wisuda Purnabakti Anwar Usman, Sambut Dua Hakim Konstitusi Baru
Pengalaman Panjang Arsul...
Pengalaman Panjang Arsul Sani, Dari Aktivis hingga Hakim MK
Buntut Polemik Ijazah...
Buntut Polemik Ijazah Jokowi, UU Pemilu Resmi Digugat ke MK
Rekomendasi
Perkenalkan Budaya Aceh,...
Perkenalkan Budaya Aceh, Peserta Audisi Miss Indonesia 2026 Tampil dengan Tari Ratoh Jaroe
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Haul Akbar Ulama Betawi,...
Haul Akbar Ulama Betawi, Gus Muhaimin Urai Peran Besar Ulama Bangun Bangsa
Berita Terkini
Kasus Ijazah Jokowi,...
Kasus Ijazah Jokowi, Roy Suryo akan Ajukan Penangguhan Penahanan
Perkuat Akuntabilitas...
Perkuat Akuntabilitas Keuangan Daerah, BSKDN Libatkan Akademisi dalam Validasi IPKD
Usai Ziarah ke Makam...
Usai Ziarah ke Makam Soekarno dan Gus Dur, Kapolri Tabur Bunga di Makam Soeharto
Libatkan Mahasiswa saat...
Libatkan Mahasiswa saat Kunker, Gibran Dinilai Perkuat Dialog dan Partisipasi Publik
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Disentil Jadi Partai...
Disentil Jadi Partai Penyeimbang, PDIP: Golkar Urus Pemadaman Listrik Saja
Infografis
Prabowo ke Luar Negeri,...
Prabowo ke Luar Negeri, Indonesia Dipimpin Gibran selama Dua Minggu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved