MK: Gus Miftah Bagi-bagi Uang di Pamekasan Tak Terbukti Kampanye

Senin, 22 April 2024 - 13:40 WIB
loading...
MK: Gus Miftah Bagi-bagi...
MK memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan tak terbukti kampanye saat sidang sengketa Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024). Foto: iNews Media
A A A
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) memastikan bagi-bagi uang yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, Madura, Jawa Timur tak terbukti kampanye. Sebelumnya, bagi-bagi uang oleh Gus Miftah dijadikan dalil dalam pengajuan perkara pembatalan hasil Pilpres 2024 oleh kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.

“Terdapat dalil politik uang kepada santri yang dilakukan Gus Miftah di Pamekasan, maka Mahkamah memeriksa video yang dijadikan bukti pemohon tayangan video merupakan rekaman berita Metro TV yang dijadikan bukti berupa uang dengan gambar Prabowo terbentang di belakang Gus Miftah,” ujar Ketua MK Suhartoyo di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).



Dalam tayangan video dimaksud juga terdapat klarifikasi Nusron Wahid yang merupakan Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) yang menjelaskan bahwa aktivitas dan pembagian uang merupakan aktivitas pribadi.

“Gus Miftah bukan merupakan relawan anggota atau pengurus partai politik satu tim kampanye nasional maupun tim kampanye daerah Prabowo-Gibran,” katanya.

“Tayangan video yang dijadikan bukti permohonan menurut Mahkamah tidak cukup bukti bahwa video yang dimaksud adalah politik uang yang mengajak orang memilih Prabowo hanya karena ada orang yang membentangkan baju bergambar Prabowo,” ujar Suhartoyo.

Kemudian, Mahkamah juga memeriksa bukti dari Bawaslu bahwa video bagi-bagi uang Gus Miftah di Pamekasan, berdasarkan fakta-fakta hukum terkait politik uang yang dilakukan Gus Miftah tidak ada relevansinya dengan kaitan kegiatan kampanye di Pamekasan. “Tidak ada kegiatan-kegiatan kampanye yang dimaksud dalam UU Pemilu,” ucapnya.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
UU TNI yang Baru Disahkan...
UU TNI yang Baru Disahkan DPR Digugat ke MK, Puan: Tolong Baca Dahulu Isinya
Pakar Hukum Pidana Soroti...
Pakar Hukum Pidana Soroti Potensi Overpenalization dalam Gugatan PT Timah ke MK
PT Timah Gugat UU Tipikor...
PT Timah Gugat UU Tipikor Terkait Vonis Ganti Rugi, Pakar Hukum: Kontraproduktif
LPP Surak Siap Mengawal...
LPP Surak Siap Mengawal 24 Daerah yang Ditetapkan PSU oleh MK di Pilkada 2024
MK Perintahkan PSU Pilkada...
MK Perintahkan PSU Pilkada Magetan, Pemungutan Suara Ulang Digelar di 4 TPS
Menteri Yandri Terbukti...
Menteri Yandri Terbukti Bantu Kemenangan Istrinya, MK Putuskan PSU Pilkada Serang
MK Kirim 270 Surat Ke...
MK Kirim 270 Surat Ke KPU Daerah Pasca Putusan Dismissal
Putusan Dismissal Sengketa...
Putusan Dismissal Sengketa Pilkada di MK Rampung, 40 Gugatan Lanjut ke Sidang Pembuktian, 270 Kandas
Putusan Dismissal Sesi...
Putusan Dismissal Sesi III Sengketa Pilkada 2024, MK Hanya Lanjutkan 7 Perkara
Rekomendasi
Partai Perindo Diharapkan...
Partai Perindo Diharapkan Semakin Berkibar di Sulawesi Utara
Hari Kelima Pencarian,...
Hari Kelima Pencarian, Potongan Kaki Korban Diterkam Buaya Ditemukan 2,3 Km dari TKP
Investasi di Bekasi...
Investasi di Bekasi Meningkat, LPCK Hadirkan Hunian dan Komersial Baru
Berita Terkini
Website Perludem Diretas...
Website Perludem Diretas Jadi Situs Judi Online
28 menit yang lalu
Prabowo Dukung RUU Perampasan...
Prabowo Dukung RUU Perampasan Aset, Golkar Dorong Pembahasannya Dipercepat
33 menit yang lalu
Bareskrim Polri Sita...
Bareskrim Polri Sita Uang Rp61 Miliar dari 164 Rekening Penampungan Judi Online
2 jam yang lalu
Profil Rizal Fadhillah,...
Profil Rizal Fadhillah, Sosok yang Dilaporkan Jokowi Terkait Kasus Ijazah Palsu
2 jam yang lalu
Prabowo Hadiri Peringatan...
Prabowo Hadiri Peringatan Hardiknas di SDN Cimahpar 5 Bogor
2 jam yang lalu
Bareskrim Polri Backup...
Bareskrim Polri Backup Penanganan Kasus Predator Seks di Jepara
3 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Mbappe, PSG...
Gara-gara Mbappe, PSG Terancam Tak Bisa Main di Liga Champions
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved